Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Triwulan IV Tahun 2020 tingkat Provinsi Aceh sebanyak 3.544.563 orang.
Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi DBP di Aula Kantor KIP Aceh pada Senin (4/1).
Komisioner Divisi Data dan Informasi KIP Aceh, Agusni AH menyebutkan, DPB dari pleno tersebut merupakan data periode selama tahun 2020, dan kemungkinan akan terus berlanjut ke depannya.
“Perlu kami sampaikan bahwa data DPB dari pleno ini merupakan data periode selama tahun 2020, dan kemungkinan akan terus berlanjut ke depannya. Data DPB Triwulan IV ini merupakan data DPTHP-3 dikurangi data Tidak Memenuhi Syarat dan ditambah dengan data Potensi Pemilih Baru,” jelas Agusni.
Kegiatan pleno penetapan DPB Triwulan IV Tahun 2020 tersebut, kata Agusni, merupakan amanat Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan juga amanat dari Surat Edaran KPU RI Nomor 181/PL/.02.1-SD/01/KPU/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Tahun 2020, dan Surat KPU RI Nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tanggal 10Juli 2020 perihal Rapat Pleno dan permintaan Data Pemilih Berkelanjutan Periode IV Tahun 2020 Tingkat Provinsi.
“Dasar–dasar ini menjadi acuan kita dari mulai Maret sampai Desember tahun 2020. Walaupun kita sering mengalami kendala, tetapi tidak menghalangi tugas dan tanggung jawab teman–teman semua,” katanya.
Dari jumlah DPB Periode Triwulan IV Tahun 2020 sebanyak 3.544.563 orang itu, terdapat pemilih laki-laki berjumlah 1.746.219 orang dan pemilih perempuan berjumlah 1.798.344 orang. Mereka tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memperbaharui dan memelihara data pemilih sehingga dapat mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya.
“Pemutakhiran data dilakukan untuk mengupdate data pemilih sehingga memenuhi aspek komprehensif, akurat, dan mutakhir.Penetapan DPB untuk tingkat Provinsi digelar setiap tiga bulan sekali yang merupakan akumulasi dari data DPB di kabupaten/kota,” jelasnya.