KIP Tetapkan Tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022, Berikut Jadwalnya

Dokumen Hupmas KIP Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan Pilkada  Aceh Tahun 2022 pada Selasa (19/1/2021).

Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022 tersebut tertuang dalam Salinan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.

Sebelum Rapat Pleno penetapan Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022, KIP Aceh bersama KIP Kabupaten/Kota juga melakukan rapat koordinasi dan singkronisasi serta pencermatan tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022 dengan tujuan agar  nantinya tidak ada tahapan-tahapan yang saling bertabrakan antara tahapan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dengan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil WaliKota.

Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri mengatakan, sesuai dengan Undang-Undangnomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh bahwa disebutkan bahwa tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Wali kota ditetapkan oleh KIP Aceh.

“Penetapan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh Tahun 2022 ini bukan karna sebuah tekanan atau pesanan pihak-pihak tertentu namum ini merupakan murni perintah undang-undang dan kita wajib melaksanakan perintah tersebut dan kita melaksanakannya,” ujarnya.

Adapun tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022 sebagaimana salinan Keputusan KIP Aceh Nomor1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tersebut yaitu:

Editor : Nafrizal
Rubrik : NANGGROE
Komentar
Artikulli paraprakKemendikbud Buka Pendaftaran Seleksi Pendidikan Guru Penggerak Angkatan Ketiga, Berikut Jadwalnya
Artikulli tjetërTim Haji Uma Kembali Berhasil Pulangkan 3 TKI Sakit Asal Aceh dari Malaysia