Categories: HukumNEWS

Kirim Ganja Melalui Kapal Perintis, Seorang Pelaku Diringkus di Pelabuhan Simeulue

Analisaaceh.com, Simeulue | Tim Kucing Hitam dari Sat Reserse Narkoba Polres Simeulue berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja di Pelabauhan Chargo, Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Pelaku yakni STO (40) warga Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya ditangkap pads Kamis (13/5) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPTU Jh. Sialagan yang didampingi KBO Narkoba Aiptu Mahyudin mengatakan, penangkapan itu berawal informasi dari warga bahwa di Pelabuhan Chargo terdapat seorang pemuda yang menggunakan jaket hitam akan mengambil barang sebuah karung dari dalam kapal Perintis yang baru sampai dan bersandar di pelabuhan Cargo Simeulue Aceh.

Di dalam barang atau karung tersebut diduga ada barang haram narkotika jenis ganja. Kemudian Tim bergerak ke lokasi dan melakukan undercover buy (penyamaran).

“Setelah disepakati lokasi dan waktunya, tim bergerak ke lokasi. Saat pelaku menurunkan barang dari Kapal Perintis, tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap karung yang dibawa pelaku serta turut disaksikan oleh warga setempat,” ujarnya.

Saat di geledah, tim menemukan karung tersebut berisikan Kerang Sungai yang di bawahnya terdapat dua paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat.

“Petugas berhasil mengamankan 2,1 kilogram narkotika jenis ganja. Selain itu juga disita 1 unit handphone warna hitam merk nokia,” jelas IPTU Jh. Sialagan.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial DD (DPO) yang berada di Kabupaten Aceh Selatan. Ganja tersebut rencana akan dijual dan diedarkan di Pulau Simeulue dengan harga per paket Rp 50.000.

“Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Simeulue untuk dilakukan proses selanjutnya,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

56 menit ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

58 menit ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

1 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago