Categories: HukumNEWS

Kirim Ganja Melalui Kapal Perintis, Seorang Pelaku Diringkus di Pelabuhan Simeulue

Analisaaceh.com, Simeulue | Tim Kucing Hitam dari Sat Reserse Narkoba Polres Simeulue berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja di Pelabauhan Chargo, Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Pelaku yakni STO (40) warga Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya ditangkap pads Kamis (13/5) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPTU Jh. Sialagan yang didampingi KBO Narkoba Aiptu Mahyudin mengatakan, penangkapan itu berawal informasi dari warga bahwa di Pelabuhan Chargo terdapat seorang pemuda yang menggunakan jaket hitam akan mengambil barang sebuah karung dari dalam kapal Perintis yang baru sampai dan bersandar di pelabuhan Cargo Simeulue Aceh.

Di dalam barang atau karung tersebut diduga ada barang haram narkotika jenis ganja. Kemudian Tim bergerak ke lokasi dan melakukan undercover buy (penyamaran).

“Setelah disepakati lokasi dan waktunya, tim bergerak ke lokasi. Saat pelaku menurunkan barang dari Kapal Perintis, tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap karung yang dibawa pelaku serta turut disaksikan oleh warga setempat,” ujarnya.

Saat di geledah, tim menemukan karung tersebut berisikan Kerang Sungai yang di bawahnya terdapat dua paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat.

“Petugas berhasil mengamankan 2,1 kilogram narkotika jenis ganja. Selain itu juga disita 1 unit handphone warna hitam merk nokia,” jelas IPTU Jh. Sialagan.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial DD (DPO) yang berada di Kabupaten Aceh Selatan. Ganja tersebut rencana akan dijual dan diedarkan di Pulau Simeulue dengan harga per paket Rp 50.000.

“Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Simeulue untuk dilakukan proses selanjutnya,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

16 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

19 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

20 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

21 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

22 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

23 jam ago