Categories: HukumNEWS

Kirim Ganja Melalui Kapal Perintis, Seorang Pelaku Diringkus di Pelabuhan Simeulue

Analisaaceh.com, Simeulue | Tim Kucing Hitam dari Sat Reserse Narkoba Polres Simeulue berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja di Pelabauhan Chargo, Desa Suka Jaya Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Pelaku yakni STO (40) warga Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya ditangkap pads Kamis (13/5) sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, IPTU Jh. Sialagan yang didampingi KBO Narkoba Aiptu Mahyudin mengatakan, penangkapan itu berawal informasi dari warga bahwa di Pelabuhan Chargo terdapat seorang pemuda yang menggunakan jaket hitam akan mengambil barang sebuah karung dari dalam kapal Perintis yang baru sampai dan bersandar di pelabuhan Cargo Simeulue Aceh.

Di dalam barang atau karung tersebut diduga ada barang haram narkotika jenis ganja. Kemudian Tim bergerak ke lokasi dan melakukan undercover buy (penyamaran).

“Setelah disepakati lokasi dan waktunya, tim bergerak ke lokasi. Saat pelaku menurunkan barang dari Kapal Perintis, tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap karung yang dibawa pelaku serta turut disaksikan oleh warga setempat,” ujarnya.

Saat di geledah, tim menemukan karung tersebut berisikan Kerang Sungai yang di bawahnya terdapat dua paket besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat.

“Petugas berhasil mengamankan 2,1 kilogram narkotika jenis ganja. Selain itu juga disita 1 unit handphone warna hitam merk nokia,” jelas IPTU Jh. Sialagan.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial DD (DPO) yang berada di Kabupaten Aceh Selatan. Ganja tersebut rencana akan dijual dan diedarkan di Pulau Simeulue dengan harga per paket Rp 50.000.

“Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Simeulue untuk dilakukan proses selanjutnya,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

MAA Abdya Usul Mahar Nikah Maksimal 5 Mayam Emas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…

3 jam ago

Safaruddin Tunjuk Darmawan Jadi Plt Kabag Prokopim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…

11 jam ago

Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai 1 Februari 2026

Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…

11 jam ago

SPBU di Abdya Aktifkan Lagi Sistem Barcode BBM

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…

11 jam ago

Tonggak Baru USK, Prof. Mirza Tabrani Terpilih Rektor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…

11 jam ago

Usai Tembus Rp10 Juta, Harga Emas Banda Aceh Turun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…

11 jam ago