Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin saat Kunjungan Kerja dengan Komisi IV DPR RI di TPI Lampulo, Banda Aceh pada Kamis (13/10/2022). Foto: Analisaaceh.com/Naszadayuna.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mengucurkan anggaran sebesar Rp40 Miliar untuk pengerukan muara sungai dan kolam labuh Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja Lampulo, Banda Aceh.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI, Adin Nurawaluddin saat kunjungan kerja Komisi IV DPR RI pada Kamis (13/10/2022) mengungkapkan bahwa proses pelaksanaan pengerukan itu akan dikerjakan di Tahun 2023.
“Kita sudah anggarkan sebanyak Rp40 miliar untuk pengerukan ini sesuai dengan permintaan nelayan melalui Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat yang mudah-mudahan terealisasikan” ujar Adin Nurawaluddin.
Kegiatan tersebut kata Adin, bukan sekedar wacana tetapi memang sudah ada di pagu indikatif KKP.
“Ini tinggal teknis dan pelaksanaanya saja, untuk itu sinergi pemerintahan pusat dan daerah harus memiliki keharmonisan dalam menjalankan tiap program,” kata Adin.
Untuk diketahui, pengerukan muara kolam Pelabuhan Samudera Lampulo tersebut dilakukan agar memudahkan para nelayan melaut sebagai jalur lintas kapal dan boat.
Selama ini nelayan kesulitan untuk masuk keluar pelabuhan menggunakan boat karena muara kolam mengalami pendangkalan.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar