KKR Aceh Kembalikan Kerugian Negara Rp258 Juta atas Kasus Korupsi SPPD Fiktif

Proses pengembalian kerugian negara dari Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh ke Polresta. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengembalikan uang kerugian negara ke Polresta Banda Aceh sebanyak Rp258,5 juta pada Kamis (7/9/2023).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat reskrim Polresta Banda Aceh, mengatakan bahwa pengembalian kerugian negara ini pada kegiatan surat perintah perjalan dinas (SPPD) fiktif KKR Aceh yang bersumber dari Anggaran Pembelanja Biaya Daerah (APBA) anggaran 2022.

“Diketahui ada 58 orang yang terlibat dalam kasus SPPD fiktif ini dimana 7 orang komisioner, 18 orang staf sekretariat daerah BRA dan 33 orang Pokja,” ujarnya.

Dimana mereka melakukan perjalanan Dinas ke 14 Kabupaten Kota di Provinsi Aceh yang dilaksanakan ada Februari 2022 sampai dengan Desember 2022.

Diketahui terdapat 51 kali penugasan yang kemudian ditemukan ketidaksesuaian yakni pada surat perjalanan yang fiktif, biaya hotel, waktu pemulangan yang lebih cepat, bill penanggung jawab fiktif dan pembiayaan perjalanan dinas ke Bali tidak sesuai ketentuan.

“Jadi uang tersebut akan disetor langsung ke rekening Bank Aceh dan kita terapkan Restorative Justice,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakPolres Abdya Musnahkan 25,8 Kg Ganja dan 111,65 Gram Sabu
Artikulli tjetërCegah Tambang Ilegal, Polda Aceh Aceh Ajak Masyarakat Ajukan Izin Pertambangan Rakyat