Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menyerahkan dokumen draf Peraturan Gubernur (pergub) rekomendasi reparasi korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke pihak Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Jum’at (11/8/2023).
“Yang kami lakukan hari ini adalah, untuk memenuhi perintah Qanun KKR Aceh yang di dalam Qanun itu disebutkan bahwa KKR Aceh harus memastikan agar semua rekomendasi KKR itu dilaksanakan oleh pemerinta,” ujar ketua KKR Aceh, Masthur Yahya.
Masthur Yahya menyebutkan, salah satu rekomendasinya adalah reparasi yang sudah di rekomendasikan sejak tahun 2019 dan pihaknya pernah merekomendasikan reparasi mendesak.
“Namun tidak bisa dilaksanakan sampai tiga tahun. Dikarenakan belum ada skema atau regulasi atau pergub tentang reparasi,” paparnya.
Kemudian, sambungnya, baru pada tahun 2022 dilaksanakan dengan memakai skema bantuan sosial. Padahal, reparasi itu tidak identik dengan bantuan, tapi reparasi itu merupakan hak. Dan dengan skema bantuan sosial itu, pada tahun 2022 dikasih satu orang korban itu 10 juta rupiah. Pada waktu itu rekomendasinya terhadap 235 orang.
“Padahal reparasi tidak identik dengan uang. Tetapi karena pemerintah belum punya skemanya, belum punya aturan pelaksanaan reparasi, maka ditempuh lah dengan skema bantuan sosial,” ujarnya.
Sehingga, pada periode ini pihaknya menyiapkan pedoman dalam bentuk yang harapkan dalam bentuk pergub. Sehingga nantinya Pemerintah Aceh sudah punya pedoman tersebut.
Sementara, Kepala Bagian Umum, Perlengkapan dan Sumber Daya Manusia, Saifullah mengatakan akan mengkaji dan tindak lanjuti terlebih dahulu proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Draf ini segera dikaji kembali kan, mungkin ada suatu masukan atau apa kesempurnaan ini semoga draft ini nanti akan lebih sempurna akan menjadi suatu produk hukum yang tidak bertentangan dengan hukum lainnya,” imbuhnya.
Kemudian, sambungnya, draft ini akan segera serahkan kepada Gubernur Aceh setelah mungkin di proses di BRA dulu.