Koalisi Ngo-HAM Minta dalam Agenda Partai Politik Isu Lingkungan Diprioritaskan

Direktur Koalisi Ngo-HAM dan Direktur WALHI sedang memberikan penjelasan, foto : Naszadayuna/analisaaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koalisi Ngo-HAM meminta partai politik untuk memastikan bahwa isu lingkungan diprioritaskan dalam agenda politik saat ini.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Koalisi Ngo-HAM, Khairil Arista mengingat kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) dan deforestasi di Aceh sangat memprihatinkan.

Kasus karhutla di Indonesia yang terjadi sepanjang tahun 2022 sebanyak 252 kasus dan Aceh merupakan provinsi yang paling banyak terjadi karhutla selama periode ini, yaitu 53 kasus 1.

Data terbaru dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), menunjukkan bahwa total kejadian Karhutla di Indonesia mencapai 206 kejadian dan didominasi oleh Provinsi Aceh yaitu sebanyak 53 kali hingga Juni 2023. Kemudian disusul Kalimantan Tengah 35 kali kejadian.

Meski menunjukkan penurunan pada skala nasional, kasus karhutala di Aceh masih menunjukkan jumlah kasus yang sama.

“Dampak yang disebabkan oleh karhutala sangatlah serius dan kompleks karena selain merusak lahan dan hutan, serta berpengaruh langsung terhadap kesehatan dan aktivitas manusia yang terkena dampak,” ujarnya Senin (27/5/2024).

Selain karhutla, kasus deforestasi di Aceh juga sangat memprihatinkan. Berdasarkan data Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), ada sekitar 9.383 hektare hutan Aceh yang mengalami deforestasi selama tahun 2022 yang terjadi karena perambahan hutan illegal logging, pertambangan hingga adanya konservasi hutan menjadi kebun.

Sedangkan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Ahmad Shalihin mengatakan bahwa pertambangan ilegal juga memiliki kontribusi besar terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup di Aceh.

Kasus pertambangan tanpa izin juga terjadi di Aceh yang luasnya mencapai 1.343 hektare tersebar pada tiga kecamatan di Aceh Barat yaitu sebanyak 49 hektare berada di Kecamatan Woyla Timur, sekitar 607 hektare di Kecamatan Pante Ceuereme dan 687 hektare berada di Kecamatan Sungai mas.

Kemudian di pedalaman Aceh, seperti Aceh Jaya, Pidie, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Tengah, dan Aceh Selatan, juga terjadi maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melibatkan penduduk lokal dan modal besar.

“Oleh karena itu Gerani muda butuh penggerakan karena yang akan merasakan untuk masa depan, Harapan pimpinan ke depan dapat menyelesaikan permasalah DAS, pertambangan ilegal, Kartula dan masalah lingkungan lainnya,”

Keterlibat semua pihak dalam pelestarian lingkungan terutama dukungan dan komitmen partai politik yang memiliki peran yang sangat signifikan dalam mempengaruhi kebijakan dan pengambilan keputusan di tingkat pemerintahan.

Dukungan dan komitmen tambahan dari partai politik dapat memberikan kekuatan melalui anggota legislatifnya untuk memperkuat upaya-upaya advokasi ini melalui legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.

Komentar
Artikulli paraprakJurnalis Aceh Demo Tolak Revisi UU Penyiaran
Artikulli tjetërWALHI Aceh Temukan Illegal Logging di Kawasan Hutan Mukim Krueng Bireuen