Kodam IM Tertibkan Lima Rumah di Asrama PHB Kuta Alam

Penertiban rumah di asrama PHB di Jl. T. Daud Beureueh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kodam Iskandar Muda (IM) menertibkan lima unit rumah dinas TNI AD di Jl. T. Daud Beureueh, Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda. Penertiban itu karena tanah tersebut merupakan aset negara.

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam IM) Kolonel Inf Irhamni Zainal mengatakan, latar belakang upaya pemurnian pangkalan ini merupakan tindak lanjut dari adanya klaim atas tanah dan bangunan milik TNI AD yang terletak di Jl. T. Daud Beureueh.

“Tanah tersebut merupakan aset milik negara yang telah memiliki alas berupa sertifikat hak pakai SHP Nomor 01.01.01.02.4.02004 tanggal 25 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh BPN,” ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya Kodam IM telah melakukan langkah-langkah penanganan secara humanis dan sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Pemurnian pangkalan telah melalui prosedur penataan, inventarisasi, pengamanan dan legalisasi aset rumah dan tanah milik negara sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

“Selain mediasi Kodam IM juga telah menyiapkan rumah tinggal sementara untuk para penghuni di Rumah Dinas Yonif Raider 112/DJ yang dapat ditempati selama 6 bulan ke depan,” tuturnya.

Pihak Kodam IM juga telah memberikan tiga kali Surat peringatan dan tiga kali somasi pada tahun 2022 sampai 2023 kepada penghuni untuk segera mengosongkan rumah Dinas TNI AD tersebut, dengan menawarkan juga bantuan untuk pemindahan barang dan sarana rumah singgah yang dapat ditempati selama enam bulan di Rumah Dinas Yonif Raider 112/DJ.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat 2 tentang Pendaftaran Tanah, dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanggal 25 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh BPN, telah membuktikan secara sah bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik negara atas nama Departemen Pertahanan Republik Indonesia.

“Aset tanah tersebut telah teregister dalam inventaris barang milik negara sebagaimana terdaftar dalam Simak BMN No. KIB 3 NUP Kd Barang 2.01.01.01.005.3,” jelasnya

“Tadi, setiap rumah yang ditertibkan untuk pengemasan dan pemindahan barang-barangnya dibantu oleh Prajurit Kodam IM untuk dipindahkan ke rumah singgah yang sudah disiapkan,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSesosok Mayat Laki-laki Ditemukan Membusuk di Pasar Rakyat Aceh Timur
Artikulli tjetërHendak Jual Sabu, Seorang Wanita di Aceh Tenggara Diringkus Polisi