Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA) dan Komisi I DPR Kabupaten Kota se Aceh sepakat merekrut Panwaslih Aceh/Panwaslih Kabupaten Kota untuk penyelenggaran pemilu dan pemilihan di Aceh.
Hal ini disepakati dalam rapat Koordinasi dengan Komisi I DPRK Se Aceh terkait Pembentukan Panwaslih Aceh di Gedung Utama DPRA pada Kamis (30/3/2023).
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si mengatakan bahwa rekrutmen Panwaslih ini untuk pengawasan Pemilu dan Pilkada di Aceh.
“Dalam waktu dekat akan kita rekrut pendaftaran Panwaslih ini,” ujarnya.
Kemudian, Komisi 1 DPR Aceh dan Komisi 1 DPR Kabupaten Kota se Aceh sepakat juga sepakat meng DKPP kan Bawaslu RI terkait dengan keputusan Bawaslu RI merekrut Panwaslih Aceh.
” kami akan meng DKPP pihak mereka karena untuk merekrut Panwaslih Aceh itu diluar kewenangan mereka berdasarkan keputusann MK dan UUPA, jadi sudah kami laporkan ke Ombudsman RI,” tutupnya.