Komisi I DPRA dan DPRK Se Kabupaten Kota Akan Merekrut Panwaslih

Rapat Koordinasi dengan Komisi I DPRK Se Aceh terkait Pembentukan Panwaslih Aceh di Gedung Utama DPRA pada Kamis (30/3/2023). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA) dan Komisi I DPR Kabupaten Kota se Aceh sepakat merekrut Panwaslih Aceh/Panwaslih Kabupaten Kota untuk penyelenggaran pemilu dan pemilihan di Aceh.

Hal ini disepakati dalam rapat Koordinasi dengan Komisi I DPRK Se Aceh terkait Pembentukan Panwaslih Aceh di Gedung Utama DPRA pada Kamis (30/3/2023).

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si mengatakan bahwa rekrutmen Panwaslih ini untuk pengawasan Pemilu dan Pilkada di Aceh.

“Dalam waktu dekat akan kita rekrut pendaftaran Panwaslih ini,” ujarnya.

Kemudian, Komisi 1 DPR Aceh dan Komisi 1 DPR Kabupaten Kota se Aceh sepakat juga sepakat meng DKPP kan Bawaslu RI terkait dengan keputusan Bawaslu RI merekrut Panwaslih Aceh.

” kami akan meng DKPP pihak mereka karena untuk merekrut Panwaslih Aceh itu diluar kewenangan mereka berdasarkan keputusann MK dan UUPA, jadi sudah kami laporkan ke Ombudsman RI,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakFBW Kota Langsa Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu
Artikulli tjetërDPRA Minta KIP Aceh Tak Gunakan Lagi Stempel KPU