Komisi I DPRA Minta KIP Aceh Siapkan Berkas Pelantikan Gubernur

Ketua Komisi 1 DPRA, Tgk. Muharuddin, foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk segera menyiapkan berkas administrasi guna pengusulan Surat Keputusan (SK) Presiden dan penjadwalan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih periode 2025–2030.

Langkah ini diambil menyusul penetapan Muzakir Manaf–Fadhlullah (Mualem–Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024.

“Usai penetapan ini, KIP Aceh diharapkan segera mempersiapkan administrasi pelaporannya ke DPRA untuk kemudian DPRA mengusulkan SK pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025–2030 melalui Mendagri kepada Presiden,” kata Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 89 ayat 1 dan 2, Tgk. Muharuddin menjelaskan bahwa DPRA dan DPRK wajib mengusulkan pasangan calon terpilih ke presiden dan Mendagri (untuk gubernur terpilih) serta melalui gubernur (untuk bupati/wali kota terpilih) paling lama tiga hari kerja.

Usulan tersebut didasarkan pada berita acara penetapan KIP Aceh terkait calon gubernur/wakil gubernur terpilih dan KIP kabupaten/kota untuk bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota terpilih.

“Atas usulan DPRA dan DPRK, Presiden nantinya mengesahkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih, dan Mendagri atas nama Presiden mengesahkan pengangkatan bupati dan wali kota terpilih paling lama 30 hari setelah berkas itu diserahkan.” Kata Muharruddin.

Selain itu lanjutnya lagi, berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syariah Aceh dalam sidang paripurna DPRA.

“Kami harap Mendagri dan Mensesneg dapat mempercepat proses administrasi yang akan diusulkan DPRA dan kemudian diserahkan ke Presiden untuk penerbitan SK gubernur dan wakil gubernur terpilih,” jelas Tgk. Muharruddin.

Pada kesempatan itu Tgk. Muharuddin juga mendesak instansi terkait, seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Sekwan DPRA, serta lembaga lain di lingkungan Pemerintah Aceh, untuk mendukung KIP Aceh dalam mempersiapkan administrasi hingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025–2030.

Selain itu, ia mengapresiasi langkah KIP Aceh yang telah menindaklanjuti surat KPU RI dan menyelenggarakan pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih sesuai batas waktu yang ditentukan KPU Pusat.

Komentar
Artikulli paraprakKIP Aceh Tetapkan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih