Analisaaceh.com, Lhoksukon — Komisi I DPRK Aceh Utara menggelar rapat kerja dengan tokoh masyarakat Gampong Blang Pante terkait konflik tapal batas untuk pembebasan tanah pembangunan Proyek Strategis Nasional Waduk Keureutoe.
Campur tangan wakil rakyat tersebut dilakukan untuk meredam konflik tapal batas antara dua desa di dua kecamatan, menyusul diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2021 tentang penetapan, penegasan dan pengesahan batas wilayah antara Gampong Blang Pante dan Gampong Plu Pakam.
Rapat kerja bersama tokoh masyarakat Blang Pante dipimpin oleh ketua Komisi I Fauzi berikut Rian Abadi dan Hasanuddin sebagai anggota. Rapat yang berlangsung 2 jam digelar mulai pukul 15:30 WIB di ruang paripurna DPRK Aceh Utara, di Lhokseumawe, Senin sore (22/3/21).
Ketua Komisi I mengatakan dasar pertemuan ini merupakan upaya wakil rakyat untuk mengetahui secara rinci polemik terkait sengketa tapal batas wilayah Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas.
Dalam peraturannya, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib menetapkan kawasan yang disengketakan merupakan wilayah administrasi Gampong Blang Pante. Pada Perbup nomor 1 tahun 2021 Bab II pasal 4 disebutkan dasar penetapan batas wilayah merujuk pada peta Topografi TNI – AD tahun 1977 atau dikenal peta Topdam. Kemudian, dasar berikutnya yakni peta RTRW Kabupaten Aceh Utara 2012-2032 sebagaimana tertuang dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara nomor 7 tahun 2013.
Buntut ketidakpuasan hasil penetapan kepala daerah, sebagian geuchik (kepala desa) mengembalikan stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara di kawasan Landeng, Lhoksukon Senin, 8 Maret lalu. Para geuchik melalui Forum I menuntut Bupati Aceh Utara mencabut Perbup nomor 1 tahun 2021.
Aksi para geuchik ini dikhawatirkan dapat mengganggu roda pemerintahan dan proses pelayanan administrasi warga.
“Atas dasar itu kita melakukan rapat kerja hari ini untuk mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak termasuk pemerintah” kata Fauzi.
Fauzi juga menyebut pertemuan ini bukan untuk mendiskreditkan salah satu pihak maupun untuk membatalkan Perbup yang memang bukan kewenangan pihaknya, akan tetapi rapat kerja ini dia sebut sebagai salah satu fungsi wakil rakyat untuk meredam konflik agar tidak meluas.
“Kami masih tahap mendalami persoalan. Kami sudah menanyakan kepada pemerintah terkait penerbitan Perbup apakah sudah sesuai. Sebelumnya kami sudah mendengar dari pihak Plu Pakam. Kami akan mengkaji dan menelaah seluruh masukan sebelum mengeluarkan rekomendasi. Agar rekomendasi kami nantinya tidak merugikan salah satu pihak,” kata Fauzi.
Anggota Komisi I lainnya, Hasanuddin menambahkan langkah pihaknya menggelar pertemuan ini agar persoalan tapal batas ini selesai dan tidak lagi tejadi konflik di kemudian hari.
“Koordinasi dengan pemerintah nanti kita sampaikan bahwa dengan Perbup ini, tidak kemudian diklaim oleh salah satu pihak merugikan mereka. Masalah ini harus tuntas agar tidak ada lagi konflik ke depan” kata Hasanuddin.
Sementara itu, Geuchik Blang Pante Marzuki Abdullah mengapresiasi langkah Komisi I yang memberikan kesempatan pihaknya menjelaskan persoalan tapal batas. Sulaiman H selaku tokoh masyarakat juga menunjukan berbagai edisi peta wilayah dan dokumen pendukung lainnya sebagai bukti kawasan yang disengketakan memang sejak lama merupakan wilayah Blang Pante.
Sulaiman menegaskan seluruh dokumen tersebut menunjukan bahwa kawasan yang disengketakan Plu Pakam merupakan wilayah Blang Pante.
Sulaiman kembali mengingatkan hasil keputusan di PN Lhoksukon yang menolak legal standing tuntutan Plu Pakam terkait Perbup sebelumnya yang menyatakan penetapan tapal batas wilayah merujuk pada peta Topdam.
Namun, Sulaiman memastikan pihaknya akan menghadapi seluruh persoalan yang dialamatkan kepada pihaknya. “Seperti kami sebenarnya hari ini dimintai keterangan oleh kepolisian atas laporan perampasan tanah. Kami siap hadapi karena kami bertindak sesuai aturan” tandasnya.