Analisaaceh.com, Jakarta | Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap tuntutan peningkatan hak dan perlindungan bagi Hakim Ad Hoc setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia.
Dalam RDP tersebut, Komisi III meminta pemerintah dan Mahkamah Agung RI mengevaluasi regulasi terkait hak keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc, serta menjamin tidak adanya sanksi terhadap hakim yang menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan hukum.
Perwakilan FSHA Indonesia, Aidil Akbar, S.Kom., M.H., Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), menyambut baik dukungan tersebut dan menyebut langkah Komisi III sebagai angin segar bagi perjuangan Hakim Ad Hoc.
“Komisi III DPR RI telah menyatakan dukungan dan berjanji menindaklanjuti tuntutan kami. Karena itu, FSHA memutuskan menghentikan rencana mogok sidang dan aksi unjuk rasa,” ujar Aidil, Jum’at (15/1/2026).
Ia menegaskan, penghentian aksi dilakukan sebagai bentuk itikad baik sambil menunggu realisasi tindak lanjut dari DPR dan pemerintah terkait perbaikan hak keuangan serta fasilitas Hakim Ad Hoc.
“Kami memilih menunggu langkah konkret dari pemerintah dan Mahkamah Agung atas rekomendasi Komisi III DPR RI,” katanya.




