Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Informasi Aceh (KIA) mencatat sebanyak 113 sengketa informasi publik telah berhasil diputuskan dalam kurun waktu 2013 hingga 2024.
Hal ini disampaikan oleh M. Nasir, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Komunikasi Publik KIA, dalam kegiatan diskusi dan coffee morning bersama jurnalis dan LSM di Kantor Sekretariat KIA, Kamis (31/7/2025).
Selain itu, sebanyak 204 kasus diselesaikan melalui mediasi, 24 kasus melalui putusan penetapan, dan 44 kasus melalui putusan sela. “Putusan sela umumnya terjadi karena tidak terpenuhinya kelengkapan syarat dari salah satu pihak,” ujar M. Nasir.
Ia menyebutkan, sengketa informasi terbanyak terjadi pada tahun 2017 dengan 74 kasus, sedangkan yang paling sedikit terjadi pada 2024, yakni hanya 10 kasus.
Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menambahkan bahwa sebagian besar hambatan dalam keterbukaan informasi masih berkaitan dengan akses terhadap dokumen perizinan, seperti AMDAL, HGU, dan data sektor pertambangan.
Selain itu, informasi mengenai dana publik seperti dana desa dan dana BOS juga kerap sulit diakses.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya tanggung jawab KIA, tetapi juga semua badan publik, termasuk pemerintah kabupaten/kota dan OPD,” jelasnya.
Menurut Junaidi, kolaborasi antara lembaga pengelola informasi, jurnalis, dan masyarakat sipil diperlukan untuk mendorong Aceh menjadi provinsi yang informatif.