Analisaaceh.com | Polri menyatakan tidak akan mengeluarkan izin keramaian terkait penyelenggaraan Liga 1 dan Liga 2. Kompetisi sepakbola di tanah air itu rencananya dimulai pada awal bulan Oktober ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol, Argo Yuwono menjelaskan Polri tidak bisa mengeluarkan izin keramaian pada kompetisi sepakbola teratas di tanah air. Alasannya kasus positif COVID di Indonesia masih terus menanjak.
“Terkait Liga Indonesia Baru 1 dan 2 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2020, Polri tidak mengeluarkan izin Keramaian dengan pertimbangan: Pertama, situasi Pandemi COVID dimana jumlah masyarakat yang terinfeksi masih terus meningkat,” kata Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (29/9/2020).
Selain itu, merujuk pada maklumat Kapolri tentang pencegahan pengendalian COVID-19, Polri juga tidak bisa mengeluarlan izin keramaian di semua wilayah.
“Kedua, Polri sudah mengeluarkan maklumat dan penegasan tidak akan mengeluarkan izin keramaian di semua tingkatan,” ujarnya menambahkan.
Lanjut Argo, Polri saat ini tengah fokus pada pelaksanaan operasi yustisi bersama stakholder terkait yang mana untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Ketiga, Polri bersama TNI serta stakeholder terkait, sedang konsentrasi mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan Operasi Yustisi di semua jajaran,” jelasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar