Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tiga 3 pelaku pembobol ATM BNI di Desa Mancang Geudong, Kec. Samudera Kabupaten Aceh Utara. Komplotan pelaku yang berhasil dibekuk merupakan oknum karyawan kontrak dan mantan karyawan bank negara tersebut.
“Kita berhasil menangkap 3 pelaku tindak pidana percobaan pembobolan ATM BNI di desa Mancang. Satu orang lagi berstatus DPO” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (14/7/20).
Sebelumnya, komplotan pembobol mesin ATM melancarkan aksinya pada Senin pagi (13/7) sekira pukul 9:30 WIB. Pelaku yakni KB (25 tahun), NF (33), ZF (31) dan RV yang berstatus DPO.
Komplotan pelaku berbagi tugas yakni KB memberikan kunci ATM, NF dan RV masuk ke dalam bilik ATM dan ZF menunggu di mobil Toyota Avanza BL 703 N.
“Kejahatan ini sudah direncanakan sejak dua bulan lalu. Para pelaku menyamar seolah-olah sebagai petugas pengisian uang ke ATM. Pakaian yang dikenakan persis sama” kata Kapolres.
Naas bagi mereka, pada saat hendak membobol ATM, petugas yang sebenar-benarnya didampingi pihak keamanan mendatangi bilik ATM dengan maksud hendak mengisi uang ke mesin ATM.
“Aksi mereka kepergok petugas asli, sehingga mereka langsung lari ke pemukiman warga. Kepada pelaku yang berstatus DPO kami minta segera menyerahkan diri. Apabila tidak menyerahkan diri kami akan kejar terus dan akan diambil tindakan tegas dan terukur” kata AKBP Eko Hartanto.
Untuk barang bukti 2 buah kaset ATM Bank BNI, 1 buah rijek, uang sebesar 64 juta, 1 buah tas warna hitam, satu buah obeng, 1 set kunci dan 1 mobil Toyota Avanza warna hitam nopel BL 703 N.
“Untuk ketiga tersangka nanti kita kenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 junto pasal 362 junto pasal 53 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara” demikian Kapolres.