Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kebupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan rapat dengan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Abdya. Selasa, (24/9/2019).
Acara yang berlangsung di halaman Kejari Abdya di ikuti oleh seluruh kepala Sekolah SD dan SMP dalam Kabupaten Aceh Barat Daya. Rapat konsultasi tersebut terkait pelaporan dan pencairan Biaya Operasional Sekolah (BOS) semester 3 pada tingkat pendidikan SD dan SMP pada Disdikbud Abdya tahun anggaran 2019.
Dari 137 sekolah SMP dan SD dalam Kabupaten Abdya, diketahui dua sekolah SD dan dua SMP belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban secara lengkap kepada pihak Badan Keuangan Kabupaten (BKK) Abdya.
Oleh karena itu, Kadisbud Abdya Jauhari, S.Pd menganggap perlu melakukan konsultasi dengan pihak TP4D Kejari guna menghindari penyalahgunaan dana BOS.
“Meskipun dana tersebut tidak singgah di Dinas Kabupaten, namun dalam penggunaan dan pelaporan harus sesuai dengan petunjuk dan teknis,” kata Jauhari dalam sambutannya.
Jauhari mengaku tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan jika pertanggung jawabannya tidak terselesaikan secara lengkap. Ia berharap, dengan adanya konsultasi tersebut pihak kepala sekolah dapat mengetahui apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh di lakukan.
“Kita berharap para Kepala Sekolah dalam melakukan pencairan dan pelaporan berpedoman kepada Juknis sebagai mana yang telah di atur,” Harapnya.
Sementara itu, Kajari Abdya Abdur Kadir, SH, MH mengaku tidak ada niat jahat dalam pendampingan tersebut. Dia berharap dalam menjalankan amanah sebagai kepala sekolah agar tidak merasa kuwatir secara berlebihan.
“Anggaran yang di berikan pemerintah ini dapat di pergunakan sebagaimana yang di harapkan pemerintah dan yang terpenting tidak fiktif serta mark up. Jika ada yang intervensi laporkan saja kepada kami, ” Ungkap Abdur Kadir.