Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2014 - 2015 di Pangadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (28/9/2022). Foto: Analisaaceh.com/Yuna
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Kepala SMPN 1 Bireuen, Adnan Bin M. Djamal (55) dituntut 5 tahun penjara terkait kasus korupsi dana BOS tahun anggaran 2014 – 2015.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhadir SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Rabu (28/9/2022).
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Edy Subagyo SH,M.H didampingi hakim anggota Elfama Zein SH dan Hasanuddin SH, M.Hum.
Berdasarkan tuntutan yang dibaca oleh JPU bahwa terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
“Juga membebani terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp349 juta apabila tidak membayar uang denda tersebut maka harta benda akan disita,” ujar JPU.
Terdakwa diyakini bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, bahwa kasus korupsi dana BOS ini telah merugikan negara sebesar Rp356 Juta.
Kerugian negara itu diakibatkan dari selisih antara nilai uang yang dibelanjakan ke penerima dengan nilai uang dari tanda terima yang diterbitkan berdasarkan faktur/kuitansi yang direkayasa oleh terdakwa menjadi pendapatan tidak sah dan memperkaya diri terdakwa secara melawan hukum.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar