Categories: NEWS

Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik di Aceh Besar Divonis 3 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Keuchik Gampong Piyeung Lhang, Kecamatan Montasik, Kabupaten Aceh Besar, Andrian dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020.

Hukuman itu dijatuhkan terhadap terdakwa Andriani diputuskan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Jamil dan hakim anggota Zulfikar dan Elfama Zain dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shidqi Noer Salsabila di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh pada Rabu (12/4/2024).

“Menjatuhi hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsideir satu bulan,” putus ketua hakim.

Kemudian terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp393 juta paling lama dalam waktu satu bulan.

“Apabila tidak maka akan di sita harta benda dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara satu tahun,” bacanya.

Andriani divonis dengan dakwaan subsideir Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun hukuman penjara atas kasus korupsi Dana Desa (DD) di desa setempat Tahun Anggaran 2019-2020 yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dimana terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999.

Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) nomor: 223/IK/LHP- KHS/2022 Inspektorat Kabupaten Aceh Besar tanggal 24 Juni 2022, kerugian negara sebesar Rp423 juta.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

11 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

11 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

15 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

15 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

20 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago