Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Keuchik dan Sekdes di Aceh Besar Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mantan Keuchik dan Sekdes di salah satu Gampong dalam Kabupaten Aceh Besar ditangkap terkait dugaan kasus korupsi dana desa.

Penyelewengan anggaran mencapai Rp232 juta dalam rentang waktu tahun 2015-2017 itu melibatkan DM selaku Keuchik dan HS sebagai Sekdes.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, kedua tersangka merupakan aparatur Gampong yang menjabat pada periode 2013-2018. Mereka ditangkap pada 5 November 2020 lalu karena diduga melakukan korupsi dana yang bersumber dari APBG, APBK, APBN dan bahkan pendapatan asli Gampong dalam kurun waktu selama dua tahun.

“Tersangka menyelewengkan anggaran dalam kurun waktu dua tahun dari dana APBG, APBK, APBN dan pendapatan asli Gampong dengan modus melakukan kegiatan, namun tidak direalisasi,” kata Kasat dalam konferensi pers pada Selasa (10/11/2020) di Mapolresta Banda Aceh.

Terungkapnya kasus ini, jelas Ryan, berawal dari laporan masyarakat pada tahun 2017 lalu. Kemudian setelah dilakukan audit oleh inspektorat dan berdasarkan hasil yang keluar pada tahun 2018, maka pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat, kemudian setelah berkoordinasi dengan inspektorat untuk dilakukan audit serta pemeriksaan sejumlah saksi, maka baru diketahui dan ditemukan adanya kerugian negara,” jelasnya.

Penggelapan dana yang dilakukan oleh tersangka, yaitu dengan melakukan pengadaan barang serta melakukan sejumlah kegiatan. Namun tidak direalisasi 100 persen.

“Modus yang dilakukan dengan melakukan pengadaan seperti laptop, dana peningkatan kapasitas aparatur gampong, pengadaan peralatan PKK serta sejumlah pengadaan dan kegiatan lainnya, bahkan tersangka ini tidak menyetor dana pendapatan asli gampong ke kas,” ungkap Ryan.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang – Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001,” pungkas Kasatreskrim didampingi Kasubbag Humas dan Kanit Tipikor.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakPeringati Hari Pahlawan, Bapera Pijay Kumpulkan 57 Kantong Darah
Artikulli tjetërSenator Fachrul Razi dan YSI Bantu Pengungsi Rohingya di Aceh