Analisaaceh.com, Tapaktuan | Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) di Aceh Selatan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa hingga ratusan juta.
Tersangka berinisial MZ (50) eks Sekdes Paya Peulumat Kecamatan Labuhanhaji Timur ini mempergunakan dana desa tahun anggaran 2017 untuk kepentingan pribadinya yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp290 juta.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho mengatakan, penahanan terhadap MZ dilakukan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat pada tahun 2018 lalu terkait dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 25 Mei 2018 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, dari total APBG tahun 2017 senilai Rp1 miliar, ditemukan adanya penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolres dalam konferensi pers pada Senin (16/11/2020).
Modus yang dilakukan tersangka, yakni dengan membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan namun hal itu tidak terealisasi atau tidak semestinya.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap 20 saksi dari masyarakat, dinas hingga inspektorat, MZ diketahui MZ menyalahgunakan wewenangnya sebagai Sekdes dengan membuat LPJ yang tidak semestinya yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp290 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Tersangka diancam dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” pungkas Kapolres.