NEWS Korupsi Pabrik Es Abdya, Dua Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Korupsi Pabrik Es Abdya, Dua Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Abdya tahun anggaran 2015 sampai 2017 oleh penyidik Kejari Abdya kepada penuntut umum. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memasuki babak baru. Kasus yang bergulir sejak tahun anggaran 2015 hingga 2017 ini resmi memasuki tahap penuntutan.

Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya telah melimpahkan dua orang tersangka berserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (10/3/2026). Proses penyerahan tersebut berlangsung di ruang pemeriksaan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Abdya.

Kajari Abdya, Kardono melalui Kasi Intelijen, Barry Sugiarto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti menandakan proses penanganan perkara telah rampung di tingkat penyidikan dan memasuki tahap lanjutan menuju proses penuntutan di Pengadilan.

“Pada saat Tahap 2, kedua tersangka turut didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Saat ini penyidik tengah menyusun berkas penuntutan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh,” kata Barry kepada awak media, Kamis (12/3/2026).

Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp715.235.705. Proyek yang bermasalah tersebut meliputi pengolahan, peningkatan mutu, dan pemasaran hasil pabrik es yang dikelola oleh DKP Abdya.

Dua tersangka yang terseret dalam kasus ini adalah TAG, mantan Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2017. Tersangka lainnya adalah D, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai PPTK pada tahun 2016.

Sebelumnya, kedua tersangka telah menjalani penahanan selama 15 hari sejak 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) pada Lapas Kelas IIB Blangpidie. Untuk kelancaran proses hukum, masa penahanan kini diperpanjang selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal sejak 10 hingga 29 Maret 2026.

Penahanan dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

Selain melengkapi berkas, pihak kejaksaan juga terus melakukan pemantau terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidik tetap melaksanakan pengawasan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini. Kita tunggu saja hasil sidang nanti. Jika muncul fakta-fakta baru dan ada potensi keterlibatan pihak lain, akan kita sikat,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar
Artikulli paraprakJelang Lebaran, Kemenkes Waspadai Lonjakan Kasus Campak
Artikulli tjetërPengendara Resah, Jalan Barsela Jadi Tempat Ternak Berkeliaran