Korupsi SPPD Fiktif Dianggap Belum Tuntas, Mahasiswa Demo Kejati Aceh

aksi damai dari sejumlah mahasiswa di depan Kejati Aceh. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah mahasiswa yang bergabung dalam Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah melakukan aksi demo terkait korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Dewan DPRK Simeulue yang dianggap hingga kini belum tuntas di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Senin (9/10/2023).

Koordinator aksi, Aris Munandar mengatakan dari sejumlah eks anggota DPRK dan anggota DPRK aktif di Kabupaten setempat baru enam orang yang dihukum. Selebihnya masih berkeliaran bebas bahkan sebagian masih mencalonkan diri sebagai Bacaleg Pemilu 2024.

“Kami menduga cukup kental indikasi permainan hukum pada kasus tersebut. Sebagian dipidana sementara sebagain lainnya sampai kini belum disentuh hukum,” ujarnya.

Dikatakan olehnya 17 tersangka 6 orang yang telah divonis dan 6 ini diharapkan untuk tidak menjadikan hanya sebagai sample saja dalam penetapan tersangka kasus ini.

“Oleh karena itu kami mendesak Kejati Aceh menuntut tuntas dan kami juga akan mengawal kasus ini sampai tersangka lainnya ditetapkan,” tutupnya.

Sementara Kasipenkum Ali Rasab Lubis S.H mengatakan, mengatakan kasus ini dalam proses masih dalam proses kasasi.

“Saya pastikan tidak ada yang main main dalam kasus ini, kita tunggu proses Kasasi baru nanti bisa kita tindak lanjuti,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakPenyidik Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot
Artikulli tjetërPN Banda Aceh Gelar Sidang Dakwaan Korupsi Pagar Keliling Peternakan Saree