Kuota Haji Aceh 4.300 Orang Tahun 2023, Masa Tunggu 32 Tahun

Ilustrasi Haji

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyatakan tahun 2023, provinsi Aceh mendapat kuoat 4.300 orang Jemaah haji, dan masa tunggu pada fase normal pasca pandemi mencapai 32 tahun.

Jumlah ini diketahui usai pengumuman dari Kemenag RI bahwa tahun ini Indonesia mendapat kuoat 221.000 orang Jemaah dan tidak ada pembatasan usia.

“Alhamdulillah, setelah pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama berkoordinasi dengan Arab Saudi, Indonesia mendapat jumlah kuota secara normal,” kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Drs H Arijal M.Si, Rabu (11/1).

Dikatakannya, dengan jumlah pendaftar di Aceh hingga 131.171 orang, jadi masa tunggu sampai 32 tahun.

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tak Ada Pembatasan Usia

Arijal menjelaskan, setelah sukses melakukan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah haji tahun 2022 lalu, tepatnya perdana pasca pandemi. Kini Kanwil Kemenag Aceh melalui bidang haji dan umrah terus melakukan berbagai persiapan dan mengatur skema mitigasi pemberangkatan Jemaah haji tahun 2023.

“Kita selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, dan juga melakukan konsolidasi dan sosialisasi di tingkat kabupaten/kota dan kecamatan tentang perhajian tahun 2023, semoga berjalan lancar sesuai dengan instruksi nasional, dan layanan terhadap Jemaah semakin lebih baik,” katanya.

Ia menjelaskan saat ini Kanwil Kemenag Aceh juga sedang membuka pendaftaran Calon Petugas Haji, PPIH Kloter dan Non Kloter tahun 1444H/2023 M, dan akan ditutup tanggal 13 Januari mendatang.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakCara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis di SSCASN BKN
Artikulli tjetërDua Unit Ruko di Pidie Hangus Terbakar