Kuota Perempuan Kurang, Panwaslih Aceh Selatan Perpanjang Rekrutmen Panwascam

Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan, Baiman Fadhli, didampingi Ketua Pokja Rekrutmen Panwascam saat konferensi pers, Kamis (29/9).

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan, memperpanjang masa rekrutmen Panwascam untuk memenuhi kebutuhan 30 persen kuota perempuan.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perekrutan Panwascam Panwaslih Aceh Selatan, Azhari mengatakan, perpanjangan itu dilakukan lantaran kurangnya pendaftaran keterwakilan perempuan di 15 kecamatan dalam wilayah Aceh Selatan.

“Perpanjang masa pendaftaran karena jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen dalam satu kecamatan,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Dari 18 kecamatan, kata Azhari, hanya 3 kecamatan yang telah memenuhi keterwakilan perempuan, yakni Trumon, Bakongan dan Kluet Tengah.

Baca Juga: Kekurangan Pendaftar Perempuan, Rekrutmen Panwascam Langsa Diperpanjang

“Sementara 15 kecamatan belum memenuhi keterwakilan perempuan,” jelasnya.

Pengumuman pendaftaran dimulai pada 1 Oktober 2022. Kemudian penerimaan pendaftaran akan dibuka selama 5 hari terhitung tanggal 2 – 8 Oktober 2022.

Azhari menyebutkan, sejak dibuka rekrutmen Panwascam dari tanggal 21 – 27 September 2022, sebanyak 496 orang melakukan pendaftaran meliputi 384 laki-laki dan 112 perempuan.

“Dari 496 orang peserta yang mendaftar sebanyak 76 peserta tercantum nama dan NIK-nya di Sipol, untuk itu peserta tersebut perlu melakukan klarifikasi seperti surat pernyataan dari Palpor dan KIP, hal ini dibuktikan paling lambat sebelum pelaksanaan wawancara,” jelasnya.

Bagi ASN yang mendaftar, kata Azhari, harus mendapatkan izin dari atasan. Begitu juga dengan tenaga kontrak harus memilih salah satu dari instansi apalagi yang sember pendapatan dari belanja negara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH SELATAN
Komentar
Artikulli paraprakSanggar Hipemagas Gayo Lues Juarai Festival Saman 2022
Artikulli tjetërPTUN Kabulkan Gugatan Tiyong, Kemenkumham Aceh Bakal Banding