Kuras Isi Rumah Warga, Seorang Warga Aceh Besar Diringkus Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Unit Gabungan Resintel Polsek Baitussalam bersama Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap terjadi pada rumah warga dalam Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Jumat (29/10/2021) dini hari.

Pelaku yang diamankan pada Jum’at (29/10) dini hari tersebut berinisial ES (41) warga salah satu Desa di Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku yang diamankan tim gabungan sudah sering melakukan aksi pencurian dan akhirnya berhasil diamankan oleh tim gabungan.

“Aksi yang dilakukan oleh ES terakhir pada hari Senin (25/10) di Desa Kajhu, Aceh Besar,” kata AKP Ryan, Sabtu (30/10/3021).

Kasatreskrim menjelaskan, pelaku ES kerap melakukan aksi pencuriannya di wilayah hukum Polsek Batussalam. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ES, sudah lima rumah warga yang telah dikuras barang berharga.

“Pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima TKP dalam pemeriksaan yang kami lakukan, kemungkinan bisa bertambah lagi,” jelasnya.

“Kurun waktu bulan Mei hingga Oktober 2021, ES melakukan aksinya sebanyak lima TKP dalam wilayah hukum Polsek Baitussalam dengan waktu yang telah diatur mulai dari sore hingga tengah malam,” sambung AKP Ryan.

Adapun TKP yang dijarah oleh pelaku yaitu pada Minggu (16/5) sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Keudee Aron Desa Kajhu, Senin (17/5) sekitar pukul 15.00 WIB juga didusun yang sama.

Kemudian hari Sabtu (23/10) sekitar pukul 23.21 WIB di Dusun Kp. Meurah Desa Kajhu. Hari Minggu (24/10/2021) sekitar jam 23.00 WIB di Lr. Kapas No 19 Desa Cadek dan terakhir hari Senin (25/10/2021) sekitar pukul 06.00 WIb di Lorong Meuriam Patah Desa Kajhu.

AKP Ryan menjelaskan, penangkapan itu berawal dari tim Resintel Polsek Baitussalam yang mendapat informasi dari salah satu TKP pencurian bahwa salah satu korban sempat mencurigai dua orang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan membawa karung goni.

“Setelah mendapatkan informasi, personel Resintel melakukan penyelidikan terhadap orang yang dicurigai tersebut dan kami berhasil mendapatkan data serta foto pelaku yang diduga melakukan aksi kejahatan. Dari inilah kami telusuri dimana lokasi penyimpanan karung goni tersebut,” kata AKP Ryan.

Kasatreskrim menerangkan, lokasi penyimpanan hasil kejahatan berada di rumah yang telah disewa oleh pelaku di Desa Lam Ujong, Aceh Besar sehingga tim gabungan yang telah dibentuknya mengintai keberadaan dan menangkap pelaku di tempat reparasi dinamo Kawasan Rukoh, Banda Aceh, Jumat (29/10/2021) dini hari.

Saat pelaku diringkus, turut diamankan sepeda motor Honda Beat hasil curian serta barang elektronik milik para korban yang telah hilang sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan ke Polsek Baitussalam.

“Tidak sampai di sini saja, kami juga menelusuri hasil kejahatan yang dilakukan selama ini dicuri dijual kemana saja, namun para penadah masih ditelusuri keberadaannya,” tuturnya lagi.

Barang – Barang Berharga yang Digondol Pelaku

Dari laporan para korban, banyak barang berharga milik para mereka yang digondol oleh pelaku.

AKP Ryan menjelaskan, pelaku ES secara nekat melakukan aksi kejahatan di lokasi yang sama dengan waktu yang berbeda.

“ES menggondol barang – barang berharga milik para korban mulai dari celengan uang, pedang pusaka, barang elektronik, sejumlah uang hingga dua unit sepeda motor serta surat – surat berharga lainnya,” sebutnya.

Dari hasil kejahatannya, Polisi menyita diantaranya dua unit sepeda motor milik para korban dari tangan pelaku masing-masing Honda Beat BL 3880 JC, Honda 125 BL 3557 LQ, dua unit sepeda, empat unit kipas angin, satu unit TV, lima unit Laptop, dua unit kompor gas, dua unit rice cooker, tujuh unit handphone, satu unit dispenser dan satu unit mesin pompa air.

Sementara itu, barang berharga milik para korban yang belum ditemukan untuk saat ini sedang dilakukan pengembangan oleh tim unit Resintel Polsek Baitussalam dengan bantuan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh.

“Untuk ES dijerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkas Kasatreskrim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakCara Transfer Kuota Telkomsel, XL dan Indosat IM3
Artikulli tjetërDorong Kepemimpinan Perempuan di Dunia Bisnis, G20 Empower Luncurkan “Best Practices Playbook 2021”