Lagi, Dua Pemuda di Pidie Ditangkap Saat Transaksi Chip Domino

Analisaaceh.com, Sigli | Dua pemuda ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie saat sedang melakukan transaksi Chip Higgs Domino di Jalan Banda Aceh-Medan, toko Harapan Jaya Gampong Jojo Kecamatan Mutiara Timur.

Kedua tersangka yang ditangkap pada Jumat (23/4/2021) sekira pukul 23.30 WIB tersebut masing-masing berinisial RMT (22) warga Beureunuen dan RN (22) warga Jiem Kecamatan Mutiara Timur.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Candra, S.Sos, M.H mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah setempat sering dijadikan sebagai tempat bermain judi Chip Higgs Domino.

“Lalu dilakukan penyelidikan, setelah dilakukan investigasi benar di toko tersebut dijadikan tempat bermain judi. Jadi kita terus mengintip mereka,“ kata Kasat pada Sabtu (24/4).

Kemudian pada Jumat (23/4) malam polisi menangkap dua pelaku secara bersamaan saat sedang melakukan transaksi.

“Setelah itu tersangka dan barang bukti berupa 2 unit handphone dan uang sejumlah Rp. 750 ribu dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie untuk diamankan dan dimintai keterangan,” ujarnya.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 18  Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakHendak Padamkan Pohon Kelapa Tersambar Petir, Mobil Damkar Terguling di Aceh Utara
Artikulli tjetërUAS Dikabarkan Akan Nikahi Fatimah, Gadis 19 Tahun Asal Jombang