Lagi, Polres Lhokseumawe Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Ustadz Pesantren

Wakapolres Lhokseumawe Komisaris Polisi Ahzan memimpin konpers pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Dayah JN kabupaten Aceh Utara, Senin (20/1/20)

ANALISAACEH.COM, LHOKSEUMAWE | kepolisian resor Lhokseumawe kembali menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum ustadz sebuah Dayah di Kabupaten Aceh Utara.

Setelah pada tahun lalu berhasil menuntaskan kasus pelecehan seksual di pesantren AN, kini korps Bhayangkara menangani kasus yang hampir serupa.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin wakapores LHOKSEUMAWE kompol Ahzan mewakili Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan di Mapolres setempat, Senin (20/01/2020).

Kasus dugaan pelecehan seksual dilaporkan terjadi di Dayah JN, Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

Pelaku diketahui berinisial MZF (26) warga Gampong Paloh Lada, kecamatan setempat. Pelaku merupakan Ustadz sekaligus petugas bagian sarana dan prasarana di Dayah tersebut.

Berdasarkan laporan dua orang santri yang menjadi korban, kata Ahzan, aksi cabul MZF dilancarkan sejak bulan November dan Desember 2019 hingga Januari 2020. Pencabulan dilakukan di kamar 4 di Ponpes JN di Kecamatan Dewantara.

“Menurut keterangan korban yakni AZ (13), bahwa pelecehan yang dilakukan oleh MZF terhadap dirinya sebanyak lima kali, terhitung sejak 10 November 2019 hingga awal Januari 2020. Pelaku melancarkan aksinya pada dini hari atau menjelang shubuh,” kata Kompol Ahzan.

Sedangkan korban yang kedua yakni MFM (14) mengaku bahwa pelecehan yang dilakukan terhadap dirinya lebih dari lima kali, yaitu sejak Desember 2019 hingga awal Januari 2020.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan cara yang sama dengan korban pertama, yaitu pada dini hari dan menjelang shubuh,” ungkapnya.

Tak tahan dengan perlakuan pelaku, kedua korban dan 9 santri lainnya melarikan diri dari pondok pesantren dan melaporkan kasus ini ke Mapolres Lhokseumawe.

“Korban melaporkan kasus yang dialamaninya pada 16 Januari 2020 ke Polres Lhokseumawe pukul 05:30 WIB. Kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polres pada hari yang sama pada pukul 13.00 WIB didampingi wakil pimpinan Ponpes JN,” ujar Wakapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 47 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman uqubat ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 bulan.

Komentar
Artikulli paraprakTerkait Kejahatan Seksual di Dayah, KPPAA, KAPHA dan LBH Banda Aceh Gelar Rapat Terbatas
Artikulli tjetërFPRB Bersama Damkar Langsa Latih Guru dan Siswa Penanganan Kebakaran