Laka Lantas Tunggal di Simpang Jambo Tape, Sopir L300 Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang sopir mobil penumpang L300 warna putih BL 1389 AB meninggal dunia akibat terjadinya laka lantas tunggal di simpang Jambo Tape, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Jumat (12/6/2020) sekitar jam 12.35 WIB.

Mobil yang dikendarai oleh Abdullah Ibrahim asal gampong Meunasah Keudee, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya itu mengalami kecelakaan diduga karena kelelahan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan korban meninggal akibat kelelahan dan penyakit yang dideritanya.

“Korban yang berprofesi sebagai sopir L 300 meninggal akibat kelelahan dan memiliki riwayat penyakit jantung, darah manis dan stroke berdasarkan visum et revertum oleh pihak medis serta keterangan anak kandung korban Mahfud yang sedang berada di Banda Aceh, “ucap Dizha.

Menurut Dizha, korban berangkat dari Pidie Jaya sekitar jam 08.00 WIB, dengan membawa penumpang sebanyak lima penumpang dengan tujuan Banda Aceh. Sesampainya di Banda Aceh korban menurunkan empat penumpang sesuai dengan tujuan masing – masing.

“Sisa penumpang bernama Shinta Melda Rahma akan diturunkan oleh korban di Darussalam, namun pada saat mobil melintas dari arah kantor Camat Kuta Alam tepatnya tikungan belakang pos Sat Lantas, mobil melaju lurus dan menabrak besi pembatas trotoar dan langsung berhenti,” tambah Dizha.

Melihat hal tersebut, lanjut Dizha, Shinta Melda Rahma dengan posisi dibangku depan, langsung keluar dari mobil dan meminta bantuan anggota Brimob yang ada didekat tempat tersebut. Bersama anggota Brimob, Shinta Melda Rahma membantu korban yang dalam keadaan kesakitan dengan memasang bantalan kursi pada kepala korban. Namun beberapa saat kemudian, Shinta Melda Rahma melihat keadaan korban dan ternyata korban sudah meninggal dunia.

Piket Satuan Fungsi Polresta Banda Aceh bersama tim Innafis Polresta Banda Aceh serta unit Reskrim Polsek Kuta Alam yang langsung begerak ke TKP dengan memasang garis Police Line guna mengamankan lokasi kejadian.

Dalam kejadian tersebut, korban dievakuasi oleh Tim Satuan Tugas Pencegahan Covid – 19 Kota Banda Aceh ke Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh untk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Menurut keterangan dari ahli forensik RSUZA Banda Aceh dr. Taufik Suryadi,Sp.F dari hasil visum menyatakan bahwa tidak diketemukan luka akibat kekerasan ditubuh korban, korban meninggal bukan dikarenakan keracunan makanan ataupun minuman, tetapi korban diduga meninggal akibat penyakit yang diderita korban selama ini serta tidak ada gejala yang menunjukkan korban meninggal akibat dari covid-19,” tutur Dizha lagi.

Saat ini korban telah diserahkan kepada keluarga untuk dibawa ke kampung halamannya dan pihak dari keluarga korban setelah membuat penolakan otopsi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakPT PIM Akan Polisikan Ketua Forum Geuchik Dewantara yang Sebut Proses Lelang Besi Scrap Serakah
Artikulli tjetërMaTA Minta BPKP Audit Anggaran Renovasi Barak Blang Adoe di Aceh Utara