Categories: NEWS

Langgar Izin Tinggal, Dua WNA Pakistan Dideportasi Kejari Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntaskan dua perkara keimigrasian yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Fazal Abbas dan Muhammad Azeem, setelah keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran izin tinggal.

Kepastian itu disampaikan Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, melalui Kasi Intelijen, Muhammad Kadafi, pada Kamis (4/12/2025). Ia menyebutkan proses hukum terhadap kedua WNA tersebut kini memasuki tahapan akhir, menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kadafi menjelaskan bahwa pada Selasa (25/11) sekitar pukul 15.00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh telah mengeksekusi Fazal Abbas menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9887 K/Pid.SUS/2025 tertanggal 9 Oktober 2025.

“Terpidana Fazal Abbas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan izin tinggal. Ia dijatuhi pidana penjara 6 bulan serta denda Rp5 juta, subsidair 1 bulan kurungan,” ujar Kadafi.

Ia menambahkan bahwa masa penahanan Fazal Abbas telah dinyatakan mencukupi sesuai putusan.

“Yang bersangkutan juga menyatakan siap membayar denda. Setelah itu, terpidana kami serahkan kepada Imigrasi Banda Aceh untuk proses deportasi,” ujar Kadafi.

Sementara itu, dalam perkara lain, Pengadilan Negeri Banda Aceh juga menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Azeem, yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

“Majelis Hakim menyatakan Muhammad Azeem bersalah karena sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggalnya. Oleh karenanya, terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp5 juta, subsidair 1 bulan kurungan,” jelas Kadafi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Viral di Medsos, Mualem Dikabarkan Menikah Lagi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dikabarkan kembali melangsungkan pernikahan. Perempuan…

2 jam ago

Eks Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun, Rugikan Negara Rp4,4 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar menuntut Teti Wahyuni,…

17 jam ago

Pemerintah Aceh Larang Truk Tronton Melintas di Jembatan Bailey Kuta Blang Sementara Waktu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melarang sementara truk tronton melintasi Jembatan Bailey Kuta Blang,…

20 jam ago

Kasus Korupsi Pasar Bale Atu, Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…

20 jam ago

Polda Aceh Tegaskan Bripda Muhammad Rio Disersi dan Telah Dipecat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh menegaskan Bripda Muhammad Rio, personel Satbrimob, telah melakukan disersi…

3 hari ago

Alja Yusnadi: PT Asdal Tak Kooperatif, HGU Tak Layak Diperpanjang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Gerindra, Alja Yusnadi, melontarkan kritik pedas…

4 hari ago