Categories: NEWS

Langgar Izin Tinggal, Dua WNA Pakistan Dideportasi Kejari Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntaskan dua perkara keimigrasian yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Fazal Abbas dan Muhammad Azeem, setelah keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran izin tinggal.

Kepastian itu disampaikan Kepala Kejari Banda Aceh, Suhendri, melalui Kasi Intelijen, Muhammad Kadafi, pada Kamis (4/12/2025). Ia menyebutkan proses hukum terhadap kedua WNA tersebut kini memasuki tahapan akhir, menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kadafi menjelaskan bahwa pada Selasa (25/11) sekitar pukul 15.00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh telah mengeksekusi Fazal Abbas menyusul terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9887 K/Pid.SUS/2025 tertanggal 9 Oktober 2025.

“Terpidana Fazal Abbas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan izin tinggal. Ia dijatuhi pidana penjara 6 bulan serta denda Rp5 juta, subsidair 1 bulan kurungan,” ujar Kadafi.

Ia menambahkan bahwa masa penahanan Fazal Abbas telah dinyatakan mencukupi sesuai putusan.

“Yang bersangkutan juga menyatakan siap membayar denda. Setelah itu, terpidana kami serahkan kepada Imigrasi Banda Aceh untuk proses deportasi,” ujar Kadafi.

Sementara itu, dalam perkara lain, Pengadilan Negeri Banda Aceh juga menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Azeem, yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

“Majelis Hakim menyatakan Muhammad Azeem bersalah karena sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggalnya. Oleh karenanya, terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp5 juta, subsidair 1 bulan kurungan,” jelas Kadafi.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Swasta Serap Tenaga Kerja

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, mendorong perusahaan swasta agar meningkatkan penyerapan…

1 hari ago

Warga Banda Aceh Panic Buying BBM, Antrean SPBU Mengular

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Banda Aceh…

1 hari ago

UIN Ar-Raniry Buka Penjaringan Calon Rektor Periode 2026–2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

3 hari ago

Lantik 17 Pejabat, Wabup Abdya Minta Kerja Tanpa Ego Sektor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli melantik dan mengambil sumpah…

3 hari ago

Tukar Mobil dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang…

3 hari ago

Kapolda Aceh Mutasi Sejumlah Kasatreskrim

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, melakukan…

4 hari ago