Categories: HukumNEWS

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tengah

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi Harun Rasyid, lantaran terbukti melanggar kode etik.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salam, APU pada Rabu (23/6/2021). Yunadi berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021 yang diadukan oleh Anwar melalui kuasanya, Wajadal Muna.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Yunadi Harun Rasyid selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salam.

DKPP menilai, Yunadi telah terbukti menjalin hubungan tak wajar dengan seorang perempuan dengan inisial I yang kini menjadi istrinya. Saat menjalin hubungan tak wajar tersebut, I masih berstatus sebagai istri dari pria berinisial AR.
AR diketahui menjatuhkan talak kepada I pada 7 September tahun lalu. Talak ini dijatuhkan karena I memiliki hubungan yang tak wajar dengan Yunadi.

AR mengetahui hubungan tersebut dari D, istri pertama Yunadi, pada medio Agustus 2020. D memberi tahu AR bahwa I dan Yunadi menjalin hubungan secara intens.

“DKPP berpendapat Teradu terbukti menjalin hubungan dengan I sebelum AR menjatuhkan talak,” kata Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., saat membacakan pertimbangan putusan.

Didik menambahkan, keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti berupa tangkapan layar antara Yunadi dengan AR membuktikan bahwa sikap dan tindakan Yunadi sebagai pejabat publik telah mencederai marwah dan merendahkan kehormatan penyelenggara pemilu.

Keterangan dari saksi di antaranya adalah Yunadi dan I kerap datang ke kantor KIP Kabupaten Aceh Tengah menggunakan mobil dinas saat akhir pekan selama Juli-September 2020. Hal ini diungkapkan oleh saksi bernama Juliansyah, mantan petugas kebersihan KIP Aceh Tengah.

Kesaksian juga diberikan oleh tetangga I yang bernama Abdul Rahman. Abdul Rahman mengaku pernah melihat mobil dinas Yunadi di sekitar rumah I pada Agustus 2020.

Yunadi, kata Didik, juga harus memahami bahwa kedudukannya sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah mempunya konsekuensi tanggung jawab moral dan hukum.

“Sikap dan tindakan Teradu sebagai pejabat publik sepatutnya menjadi teladan, mewujudkan tertib sosial, bukan sebaliknya menggunakan fasilitas jabatan untuk kegiatan yang melanggar asas kepatutan dan kepantasan serta melakukan kekerasan psikis terhadap perempuan,” ujar Didik.

Perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021 sudah disidangkan secara tertutup oleh DKPP pada 3 Juni 2021. Dalam sidang pemeriksaan tersebut diketahui fakta bahwa I menggugat cerai AR ke Mahkamah Syar’iyah Takengon pada Oktober 2020 dan akta cerai AR dan I terbit pada 4 Januari 2021.

Yunadi juga diketahui meminta izin poligami kepada D saat proses perceraian AR dan I masih berjalan. Pada 15 Desember 2020, D pun membuat “Surat Pernyataan Bersedia Dipoligami” yang ditandatangani di atas materai.
Dalam sidang pemeriksaan juga terungkap fakta bahwa Yunadi dan I melangsungkan pernikahan mereka pada 22 Desember 2020.

Dengan demikian, Yunadi terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

19 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

21 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

21 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

1 hari ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

1 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 hari ago