Categories: NEWS

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Nurmi dari Jabatan Ketua KIP Aceh Timur

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Nurmi, sekaligus pemberhentian dari jabatan Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut berdasarkan sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (18/5/2022).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu I Nurmi selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Alfitra Salam saat membacakan amar putusan didampingi tiga anggota Majlis yaitu Teguh Prasetyo, Ida Budhiati dan Yulianto Sudrajat.

Baca Juga: Gaji Balum Dikembalikan, DKPP Berhentikan Sementara Anggota KIP Nagan Raya

Diberhentikan dari jabatan selaku ketua artinya, Teradu I Nurmi sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur tetapi yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Dalam perkara yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Teradu II Sofyan, Teradu III Yusri, dan Teradu IV Faisal masing-masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur serta Teradu VI, Sunanda selaku Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Timur.

Sedangkan Teradu V, Eni Yuliana direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah bertindak tidak profesional, mengubah status Pengadu baik sebagai staf Admin Sidalih maupun Tenaga Pendukung.

Sesuai fakta dan alat bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP memberikan pemberatan kepada Teradu I yang terbukti menginisiasi penggantian kedudukan Pengadu. Sedangkan pengambilan keputusan yang berkenaan dengan status kepegawaian harus berpedoman pada tata kerja Sekretariat KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.

“Teradu I selaku Ketua KIP Aceh Timur sekaligus merangkap Koordinator Divisi Data dan Informasi seharusnya melaksanakan tugas sesuai ruang lingkup kewenangannya”, tegas anggota Majelis Sidang, Ida Budhiati.

Baca Juga: DKPP Berhentikan Sanusi Dari Anggota KIP Abdya

Dalam sidang pemeriksaan terungkap juga fakta adanya penggunaan tanggal mundur dalam menerbitkan undangan rapat pleno. Menurut pengakuan Teradu V, pada 15 Juni 2021 saat berdiskusi perihal pergantian admin Sidalih, Teradu I mengusulkan agar diselenggarakan rapat pleno pada hari itu juga.

Teradu V menyatakan keberatan karena belum ada undangan pleno sebelumnya, akan tetapi pleno tetap dilaksanakan dengan menerbitkan undangan yang tanggalnya dimundurkan menjadi 14 Juni 2021.

“Berdasarkan fakta tersebut, ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 64 huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 yang pada pokoknya mengatur bahwa undangan rapat pleno seharusnya disampaikan paling lambat 2 hari sebelumnya,” ungkap anggota Majelis, Yulianto Sudrajat.

Sebelumnya, kasus ini diadukan oleh Heri Saputra. Para Teradu dianggap tidak profesional karena memberhentikan Pengadu tanpa alasan yang jelas. Sedangkan Teradu VI didalilkan tidak membayar gaji Heri secara penuh.

Teradu I yang diduga tidak profesional karena menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Admin Sidalih pada Komisi Pemilihan Independen (KIP) Kabupaten Aceh Timur. Menurut Pengadu, SK tersebut seharusnya ditandatangani oleh Kepala Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Timur.

Menurut Heri, dirinya tidak pernah dimintai klarifikasi (jika ada dugaan kesalahan) dan pemberitahuan alasan pergantian dirinya, baik oleh Teradu I maupun VI.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

10 menit ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

44 menit ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

46 menit ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

54 menit ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

1 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

6 jam ago