Analisaaceh.com | Bagi setiap orang yang wajib pajak, segeralah melaporkan surat pemberitahun tahunan (SPT) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal tersebut sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan seperti ini merupakan kewajiban seluruh wajib pajak.
Sebagaimana yang diketahui bahwa pengisian SPT untuk wajib pajak perseorangan berakhir pada 31 Maret 2020. Sedangkan untuk badan usaha, batas waktunya hingga 30 April 2020, setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Untuk batas akhir lapor SPT tahun pajak 2019 akan jatuh tempo hari ini, Jumat (30/4/2020). Bagi Anda yang belum sempat lapor, masih ada kesempatan sampai tengah malam ini atau pukul 23.59 WIB.
Para wajib pajak (WP) baik badan maupun orang pribadi diharapkan tidak menunda menyetorkan pajaknya karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara untuk penanganan wabah virus Corona (COVID-19).
Khusus penyampaian dokumen kelengkapan SPT pajak baik WP badan maupun orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan relaksasi yang mana paling lambat 30 Juni 2020.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar