LBH Banda Aceh Buka Posko Pengaduan Kehilangan Barang Dalam Bus

Analisaaceh.com, BANDA ACEH | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh sejak Senin (19/8), hari ini, membuka posko pengaduan masyarakat korban kehilangan barang dalam bus Sempati Star. Layanan pengaduan tersebut dibuka setiap hari kerja dari pukul 10.00-16.00 WIB.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammad Azhari mengatakan, inisiatif ini diambil oleh LBH Banda Aceh setelah sebelumnya ada empat warga yang mengadu ke LBH Banda Aceh. Keempatnya masing-masing kehilangan barang saat menaiki bus tersebut dari Medan menuju Banda Aceh pada Sabtu malam, 17 Agustus lalu.

“Ini sebagai rasa tanggung jawab kami untuk bisa membantu masyarakat, jadi kita akan membuka posko, Korban sebelumnya sudah melaporkan ke pihak bus dan meminta solusi atas kehilangan barangnya tersebut, tetapi dari pihak perusahaan menolak untuk bertanggung jawab,” ujar Azhari kepada analisaaceh.com, Senin (19/8/2019).

Karena mendengar keluhan korban yang tidak mendapat respons dari pihak otoritas bus, korban lantas membuat pengaduan ke LBH Banda Aceh. LBH Banda Aceh nantinya akan membantu mengadvokasi korban melalui jalur hukum.

“Kami dari LBH akan mendampingi korban untuk membuat laporan polisi dan kemungkinan akan menggugat perusahaan Sempati Star, dan mendesak pihak kepolisian utk mengusut tuntas kasus ini” kata Azhari.

Selain itu, LBH Banda Aceh juga mengimbau pengelola jasa angkutan lainnya agar tidak terjadi hal serupa. Selain mengutamakan keselamatan penumpang, pengelola jasa transportasi juga harus mengutamakan keamanan barang-barang penumpang.

Bagi masyarakat yang ingin membuat pengaduan bisa menghubungi nomor kontak +62 852-9793-6270 atau mendatangi langsung di alamat Jl Sakti Lr. Tgk Hamzah No. 1 Desa Pango Raya, Ulee Kareng, Banda Aceh.

Komentar
Artikulli paraprakMahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe Rancang Perangkat Pengendali Senapan Secara Wireless
Artikulli tjetërIbu Kota Negara Indonesia Dalam Dilema