LBH Banda Aceh Desak PT CA Untuk Berhenti Beroperasi

Kepala Operasional YLBHI-LBH, Muhammad Qodrat didampingi rekannya. Foto : Analisaaceh.com/naszadayuna

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) -LBH Banda Aceh, mendesak PT Cemerlang Abadi untuk berhenti beroperasi diluar Hak Guna Usaha (HGU) tanpa Izin Lingkungan di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Kepala Operasional YLBHI-LBH, Muhammad Qodrat juga mengatakan bahwa tindakan PT Cemerlang Abadi yang menjalankan usaha perkebunan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan dan izin usaha perkebunan adalah suatu tindak pidana.

“Saat ini PT Cemerlang Abadi masih menguasai lahan seluas 4.847,18 hektare dan memetik keuntungan di atas lahan seluas 2.847,18 hektare yang diluar HGU yang telah diputuskan,” ujarnya Rabu (24/5/2023).

Kemudian sambungnya, HGU PT Cemerlang Abadi yang berlaku secara sah untuk saat ini adalah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019, yaitu seluas 2.002,22 hektare. Tidak ada alasan yang sah secara hukum bagi PT Cemerlang Abadi untuk mengelola lahan di luar areal HGU yang telah ditetapkan tersebut.

Terlebih, sebut Muhammad Qodrat lagi, gugatan PT Cemerlang Abadi terhadap penerbitan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019 telah dinyatakan tidak diterima oleh Mahkamah Agung dan belum ada satu pun penetapan ataupun putusan pengadilan yang membatalkan Surat Keputusan tersebut.

Alasan PT Cemerlang Abadi yang tetap menguasai lahan di luar HGU seluas 2.002,22 hektare agar barang bukti dalam laporan pidana tidak dirusak bukan alasan yang sah secara hukum.

“Alasan itu hanyalah akal-akalan PT Cemerlang Abadi saja untuk tetap menguasai lahan yang permohonan perpanjangan HGU-nya ditolak. Laporan pidana seharusnya tidak boleh dijadikan alas hak oleh PT Cemerlang Abadi untuk tetap menguasai lahan seluas 4.847,18 hektare.

“Terlebih lagi, Kejaksaan Tinggi Aceh tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Cemerlang Abadi. Indikasi kerugian negara dalam kasus itu mencapai RP 184 miliar,” sambungnya.

Di satu sisi, paparnya, apabila PT Cemerlang Abadi terus dibiarkan menguasai HGU di luar haknya, kerugian negara akan semakin membengkak. Dan jika Cemerlang Abadi tetap dibiarkan menguasai lahan bekas HGU-nya itu, mereka akan dengan mudah menghilangkan alat bukti dan menyulitkan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Cemerlang Abadi.

Baru-baru ini, penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah meningkatkan status kasus korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara yang dilakukan PT Cemerlang Abadi dari penyelidikan ke penyidikan.

Indikasi nilai kerugian negara dari pengelola tanah negara untuk perkebunan sawit PT Cemerlang Abadi secara ilegal mencapai Rp184 miliar. Rp 184 miliar ini adalah akumulasi keuntungan dari hasil penjualan tandan buah segar (TBS) sawit secara ilegal di atas tanah negara seluas 4.551 hektare meski luas lahan dalam perpanjangan HGU dalam Surat Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang Perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT Cemerlang Abadi atas Tanah di Kabupaten Aceh Barat Daya tanggal 29 Maret 2019 hanyalah 2.002,22 hektare.

Komentar
Artikulli paraprakJemaah Haji Aceh Kloter Satu Telah Tiba Madinah
Artikulli tjetërPemko Langsa Upaya Pulangkan TKI yang Sakit di Malaysia