LBH Sebut Pelanggaran HAM di Mane dan Geumpang Pidie Juga Perlu Atensi

Direktur LBH (kanan), Tim Investigator (tengah ), Ketua KKR (tengah) dan Perwakilan Komnas HAM Aceh (kiri). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyebutkan bahwa terdapat banyak pelanggaran HAM yang perlu atensi untuk di publikasi dan dilakukan pemulihan hak korban salah satunya peristiwa Mane dan Geumpang, Kabupaten Pidie.

Salah satu tim Investigasi, Firdaus mengatakan bahwa berdasarkan hasil pendalaman terhadap peristiwa yang terjadi di Mane dan Geumpang, Kabupaten Pidie menunjukkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat yang menimbulkan korban masyarakat sipil yang dieksekusi tanpa proses hukum.

“Peristiwa yang terjadi di Mane dan Geumpang ini yakni penyergapan dimana hasil temuan tim dilapangan pada tahun 1991 terjadi penembakan dan pemenggalan kepala terhadap dua warga sipil penduduk Gampong Leupeu, Kecamatan Geumpang,” paparnya Jum’at (29/7/2023).

Berdasarkan hasil investigasi, kedua warga ini merupakan M. Jalil Selek dan Ali Yakob yang dimana jasad dari kejadian tersebut kemudian dipertontonkan di jalan lintas Kecamatan tersebut yang ini menyisakan duka dalam bagi masyarakat setempat dan meninggalkan bekas luka.

Direktur LBH Banda Aceh juga meminta untuk adanya atensi khusus dalam penyelidikan peristiwa lainnya di Aceh.

“Peluncuran penyelesaian pelanggaran HAM berat secara non Yudisial yang dilakukan oleh Jokowi di Rumoh Gedong Juni lalu jangan sampai menutup upaya pelanggaran HAM berat lainnya yang ada di Aceh yang bahkan belum mendapatkan perhatian sama sekali,” imbuhnya.

Komentar
Artikulli paraprakHarga Beras di Kota Banda Aceh Mengalami Kenaikan
Artikulli tjetërPilu 2 Kakak Beradik di Aceh Timur Meninggal Dunia Saat Rumah Kebakaran