LBH Sebut Penolakan Rohingya Akibat Pemerintah Tidak Serius Tangani

proses pengevakuasian Rohingya, foto : ist
proses pengevakuasian Rohingya, foto : ist

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh menyebutkan bahwa penolakan pengungsi Rohingya yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat akibat negara tidak serius menanggapi persoalan ini.

Diketahui, sejumlah Rohingya telah diselamatkan dari insiden tenggelamnya perahu yang mereka tumpangi, namun masyarakat menolak kehadiran mereka.

Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa mengatakan bahwa pemerintah harus menjawab kekhawatiran masyarakat akan kehadiran pengungsi Rohingya, sehingga persekusi terhadap pengungsi dapat dicegah.

“Pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah-langkah penanganan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri,” ujarnya Rabu (28/4/2024).

Menurutnya, fenomena penolakan atas kehadiran pengungsi Rohingya oleh masyarakat merupakan akibat dari kelalaian negara dalam melaksanakan tanggung jawab kemanusiaan dalam menangani pengungsi.

Kegaduhan yang terjadi dalam masyarakat murni karena negara gagal mengambil perannya, seharusnya situasi ini tidak perlu terjadi.

“Terlebih negara pada dasarnya mengemban tanggung jawab yang lebih dalam hal pengungsi luar negeri mengingat Indonesia sebagai Ketua Asean Intergovernmental Comission on Human Rights (AICHR) dan anggota Dewan HAM PBB,” lanjutnya.

Dengan kedudukan strategis itu, Indonesia bisa lebih serius dalam mengupayakan tercapainya pemenuhan HAM bagi semua kalangan. Bahkan Indonesia dapat menekan dan mendorong junta militer Myanmar untuk berhenti melakukan genosida terhadap etnis Rohingya.

“Terkait dengan adanya dugaan penyelundupan manusia, dan dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kaitannya dengan pengungsi Rohingya, kami mendorong penegakan hukum sampai ke akarnya,” tuturnya lagi.

Oleh karena itu, dia berharap aparat penegak hukum secepatnya membongkar sindikasi pihak-pihak yang disinyalir dengan sengaja memanfaatkan krisis kemanusiaan ini untuk mendapat keuntungan.

“Sehingga penyelenggaraan pemenuhan HAM tidak teralihkan dengan isu-isu lain yang memicu konflik horizontal antara masyarakat dengan pengungsi Rohingya,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakPalsukan Dokumen Bank, Oknum Karyawan BSI Aceh Timur Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërTerdakwa Akun Facebook Bodong Usman Udin Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara