Categories: NEWS

Lecehkan 2 Santriwati, Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Diburu Polisi

Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Resor (Polres) Langsa memburu oknum pimpinan pasantren (Dayah) di Kota Langsa berinisial MR (38), yang diduga melakukan tindak pidana pelecahan seksual terhadap dua orang santriwati.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/10/2023), bahwa tersangka belum ditemukan dan pihaknya sedang melakukan pencarian.

“Kasus ini sedang didalami, jika ada kabar, Insya Allah secepatnya kita rilis karena tersangka juga belum dapat,” kata Kapolres.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa usai mendapatkan laporan dari para korban, Polres Langsa langsung melakukan pendalaman dengan mencari pelaku dalam kasus tersebut.

“Sudah tiga hari sejak ada laporan, kita lakukan pendalaman kasus, tersangka sedang kita cari dan lacak keberadaannya,” ungkap AKBP Muhammadun.

Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun, pelaku sendiri diketahui pernah mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) dari salah satu partai lokal, namun kini sudah mengundurkan diri.

Ketua MPW Partai Adil Sejahtera (PAS) Kota Langsa, H Muzakir mengatakan, bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari Bacaleg PAS jauh sebelum isu tersebut berkembang.

“Kami tidak tau persoalan yang sebenarnya terjadi, biarlah itu menjadi ranah Hukum dan pihak berwajib yang mengusutnya,” ujarnya.

“Bacaleg tersebut sudah kita ganti dengan calon lain pada masa perbaikan Caleg di KIP, karena sudah mengundurkan diri,” pungkas Muzakir.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Pimpinan pondok pesantren (Dayah) di Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa berinisial MR (38) dilaporkan ke polisi, lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecahan seksual terhadap dua orang santriwati. Salah satu korban merupakan anak di bawah umur.

Laporan para korban kepada Pihak Kepolisian tersebut dalam surat laporan nomor : STTLP/186/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 10 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB dan nomor : STTLP/187/X/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 10 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

24 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

24 jam ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

2 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

2 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

2 hari ago