Lecehkan Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur, Senin (12/12/2022). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Karang Baru | DM (44), warga salah satu Desa dalam Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap Polisi lantaran tega melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 5 tahun.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali yang didampingi Kasat Reskrim AKP Isral, dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (26/11/2022) lalu, yang dilaporkan secara langsung oleh ibu angkat korban kepada pihak kepolisian.

“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di rumah tersangka. Korban sebelumnya dijemput oleh temannya yang merupakan anak dari tersangka untuk diajak bermain,” kata Kapolres, Senin (12/12).

Pada saat itu, korban bersama anak tersangka serta teman-teman yang lainnya sedang bermain. Tiba-tiba pelaku datang dan memanggil korban untuk disuruh masuk ke dalam rumahnya, sedangkan teman korban yang lain disuruh pulang oleh pelaku.

“Setelah korban masuk ke dalam rumah, tersangka lalu mengunci pintu dan langsung membawa korban ke kamarnya dan melakukan pelecehan terhadap korban,” jelas Kapolres.

Usai melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban, sambil mengatakan “jangan bilang sama siapa-siapa” dan tersangka pun langsung pergi meninggalkan korban.

Atas kejadian itu, keluarga korban yang merasa keberatan, melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian hingga langsung diamankan.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan, 200 kali cambuk dan denda paling banyak 2000 gram emas murni,” pungkas AKBP Imam Asfali.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakSeorang IRT di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi Gegara Sabu
Artikulli tjetërBerkas Perkara Korupsi Beasiswa Aceh Diserahkan ke Jaksa