Lecehkan Pelanggan, Seorang Tukang Pijat Refleksi di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Kapolsek Kuta Alam, Banda Aceh saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pada Jum'at (18/9) Foto: Analisaaceh.com/Rianza Alfandi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Petugas Kepolisian Sektor Kuta Alam menangkap seorang pria berinisial M (22) yang bekerja sebagai tukang pijat refleksi di Kota Banda Aceh. Pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pelanggannya.

Diketahui, aksi pelecehan tersebut dilakukan oleh M terhadap seorang pria asal Aceh Besar pada Rabu (16/9/2020) di salah satu tempat pelayanan pijat refleksi di Kuta Alam.

Kapolsek Kuta Alam, Muchtar Chalis mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika korban mendatangi tempat pijat refleksi itu untuk mendapatkan pelayanan pijat.

“Setelah registrasi, pemilik pijat langsung diarahkan ke pelaku untuk dilakukan pijat refleksi di lantai dua,” kata Muchtar pada konferensi pers di Mapolsek Kuta Alam, Jumat (18/9/2020).

Selanjutnya, pelaku mulai melakukan pijat refleksi terhadap korban, namun setelah setengah jam melakukan pijat, pelaku meminta kepada korban untuk melepaskan celana dalamnya, tetapi korban menolak.

“Lalu pelaku menarik bagian bawah celana dalam korban hingga terbuka. Kemudian pelaku memijat selangkangan korban hingga kebagian dubur korban,” ujar Muchtar

Kemudian, lanjutnya, setelah melakukan pemijatan dibagian perut, lalu pijatan pelaku turun ke alat vital korban. “Tiba-tiba si korban merasa alat kemaluannya sudah berada di dalam mulut pelaku. Korban terkejut kemudian langsung meminta menghentikan kegiatannya,” ungkap Muchtar.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 46 Jo ayat 1 angka 27 Qanun nomor 6 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 46 bulan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Komentar
Artikulli paraprakSaat Razia Yustisi Covid-19 di Lhokseumawe, Petugas Temukan Dua Paket Sabu
Artikulli tjetërPolisi Libatkan Komponen Masyarakat Dalam Mendisiplinkan Penggunaan Masker