Analisaaceh.com, Lhoksukon | Mukti, pria bertubuh gempal berusia 33 tahun ditangkap Polisi dalam penggerebekan sebuah gubuk tempat pesta sabu yang berada di tengah kebun sawit di Gampong Tanjong menuang Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Tersangka berhasil diamankan karena kelelahan berlari menyusul empat rekannya yang kabur ke arah tambak lalu menyeberangi sungai.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye AKP Zulfitri menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya menangkap seorang tersangka pada Selasa (29/9) dan menetapkan 4 orang lainnya sebagai DPO.
“Sejumlah 18 paket Narkoba jenis sabu seberat 2,91 gram, timbangan digital dan seperangkat alat hisap sabu yang ditemukan dalam gubuk telah kami amankan sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek AKP Zulfitri pada Rabu (30/9/2020).
Kapolsek menerangkan, satu orang tersangka dan empat yang orang lainnya yang berhasil melarikan diri merupakan warga setempat, semua yang lolos itu sudah diketahui identitasnnya.
“Dalam pemeriksaan tersangka Mukti mengaku barang bukti sabu yang diamakan merupakan milik Ari (DPO), untuk proses lebih lanjut tersangka telah diamankan di Mapolsek Tanah Jambo Aye,” pungkasnya.