Lima Anggota Polres Aceh Timur Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Lima anggota Polres Aceh Timur, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akibat indisipliner serta keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Kelima anggota tersebut diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Aceh Nomor: Nomor : KEP/151/V/2020, Tanggal 5 Mei 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri dilaksanakan dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K., M.H, Kamis (27/05/2020) di Lapangan Apel Polres Aceh Timur dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Dalam upacara itu, kelima anggota yang diberhentikan tidak hadir. Sebagai simbol, anggota Satuan Sabhara Polres Aceh Timur membawa foto kelima anggota yang diberhentikan sambil dibacakan Surat Keputusan Pemberhentian terhadapnya.

Dalam amanatnya Kapolres Aceh Timur menyampaikan, pemberhentian kelima anggotanya itu sebagaimana diatur dalam pasal 11 -huruf (a) dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 5 huruf (a), pasal 15 dan Peraturan Kapolri nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Dari lima anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat ini dua diantaranya terkait desersi (mangkir dari tugas) dan tiga anggota lainnya tersangkut masalah narkotika.

Kapolres mengaku menyayangkan pemberhentian tidak hormat ini. Namun, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka di lakukanlah sidang Komisi Kode Etik yang pada akhirnya terbitlah surat pemberhentian tidak dengan hormat.

“Peristiwa seperti ini tentunya sangat disayangkan oleh kita semua. Namun demi organisasi yang kita cintai ini, maka upacara PTDH ini pun tetap laksanakan,” ujar Kapolres.

Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota. Yakni, dengan memberikan Rewards kepada anggota yang berprestasi dan memberikan punishment kepada anggota yang melanggar disiplin. 

Kapolres mengklaim, upaya penegakan disiplin dan Kode Etik Kepolisian sangat dibutuhkan guna terwujudnya pelaksanaan tugas dan tercapainya profesionalisme Polri.

“Sangat tidak mungkin penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, apabila penegak hukumnya sendiri tidak disiplin dan tidak profesional,” terang AKBP Eko Widiantoro.

Keputusan itu, kata Kapolres, tentu merupakan hal berat. Namun Polres Aceh Timur tidak boleh ragu. Institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, bertugas secara profesional, modern dan terpercaya.

“Namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, tidak disiplin, serta melanggar peraturan dan kode etik Polri,” kata Kapolres.

Ia juga mengingatkan agar upacara PTDH itu hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota Polri jajaran Polres Aceh Timur.

“Menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah. Sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri,” sebut Kapolres.

Adapun nama anggota Polres Aceh Timur yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) yaitu: 

1. Nama: Yudi Harianto
Pangkat/NRP: Aipda/74010203
Jabatan: Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan: Polres Aceh Timur

Melanggar: Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri jo pasal 12 ayat 1 (satu) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. (Desersi). 

2. Nama: Ikhsan Reda
Pangkat/NRP: Aipda/7806029
Jabatan: Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan: Polres Aceh Timur

Melanggar: Pasal 12 ayat 1 (satu) huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. (Narkotika). 

3. Nama: Irwan
Pangkat/NRP: Brigadir/81051286
Jabatan: Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan: Polres Aceh Timur

Melanggar: Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. (Desersi). 

4. Nama: Mulyadi
Pangkat/NRP: Briptu/80060361
Jabatan: Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan: Polres Aceh Timur

Melanggar: Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri jo pasal 13 ayat 1 (satu) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. (Narkotika). 

5. Nama: Noval Fahlevi
Pangkat/NRP: Briptu/83110076
Jabatan: Bintara Polres Aceh Timur
Kesatuan: Polres Aceh Timur

Melanggar: Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah RepubliK Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Tentang Pemberhentian anggota Polri. (Narkotika).

Kegiatan upacara itu juga turut dihadiri oleh Wakapolres Aceh Timur Kompol Warosidi, S.H,M.H, Para Kabag, para Kasat, Kapolsek jajaran, Perwira dan anggota Polres Aceh Timur.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Komentar
Artikulli paraprakDinas Pangan Aceh Selatan Jangan Hanya Lomba Masak, Hadi Surya: Tiga Dinas Harus Dicuci Otaknya
Artikulli tjetërKasat Reskrim Polres Aceh Utara Diganti, ini Jabatan Baru AKP Adhitya di Polda Aceh