Analisaaceh.com, MEDAN | Satuan reserse kriminal dari Tim khusus penegak gangguan keamanan (TIMSUS GAGAK) Polres Pelabuhan Belawan, berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh kasat reskrim polres pelabuhan belawan AKP Jerico Lavian Chandra melalui Ipda Herikson berhasil mengamankan 5 orang pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap Putri Purnama Sari (28) warga Jalan Pari Nomor 75 Blok A GM II Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Sumatra Utara, Senin, (16/09/19) sekitar pukul 10:00 WIB.
Lima pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, Indra Syahputra Sinambela (14) warga Jalan Almunium IV, Gang Masyur Tanjung Mulia, Lambok Roy Martin Sipahutar (23) yang merupakan otak pelaku tinggal di Gang Padi Tol 1 Tanjung Mulia, Eskiel Fernando Sinaga (20) Warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir Medan Deli, Roni Rikardo Zebua (21) warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir Medan Deli dan Manson Manalu (26) penadah barang curian, warga Jalan Kawat III Gang Padi Tol Tanjung Mulia III. Kelima pelaku diamankan di lokasi terpisah di kawasan Tanjung Mulia.
Keterangan diperoleh pada hari Jumat,(13/09/19) sekira pukul 11:20 WIB. Korban Putri Purnama Sari dari bandara Kuala Namu naik taksi online mau pulang ke rumahnya, Sesampainya di Tol Tanjung Mulia pengemudi taksi berhenti dan keluar mau mengisi saldo E- Tol, Tiba-tiba pelaku Indra Syahputra datang menghampiri taksi yang lagi berhenti dan langsung membuka pintu mobil sebelah kiri bagian depan dan tak lain tempat duduk korban.
Pelaku langsung mengambil tas korban. Melihat kejadian tersebut membuat korban terkejut, seketika korban berteriak namun pelaku langsung kabur ke rumah-rumah penduduk yang berada dekat pintu Tol.
Tidak terima harta bendanya diambil pelaku, kemudian korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / 293 / IX / 2019 / SU / SPKT PEL. Belawan tertanggal 16 September 2019, Timsus Gagak Polres Pelabuhan Belawan yang di pimpin Katimsus Ipda Herikson Siahaan SH, MH dan anggota bergerak cepat untuk mencari informasi keberadaan pelaku.
Timsus mendapat info bahwa yang diduga teman dari tersangka yang terjerat Pasal 365 ini berada di warnet Natanael di Jalan Tol Tanjung Mulia, lalu Timsus Gagak Dengan sigap melakukan penangkapan terhadap Roni Rikardo Zebua dan Eskiel Fernando.
Dari hasil penangkapan ke 2 orang yang diduga teman pelaku tersebut Timsus Gagak melakukan pengembangan, dan mendapatkan keberadaan pelaku utama Indra Syahputra dan menangkapnya di lokasi yang sama pada pukul 13:40 WIB.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap Indra Syahputra untuk menangkap temannya dan berhasil menangkap Lambok Roy Martin Sipahutar sebagai otak pelaku di lorong tengah Tanjung Mulia. Lalu kembali melakukan pengembangan terhadap para pelaku dan berhasil kembali menangkap Manson Manalu di Jalan Tol Tanjung Mulia III. Manson Manalu adalah penadah handphone milik korbannya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan membenarkan penangkapan para pelaku dan penadah barang hasil curian dengan kekerasan oleh Timsus Gagak Polres Pelabuhan Belawan.
“Sekarang para pelaku dan penadahnya sedang dalam pemeriksaan di Sat Reskrim, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucapnya.
“Siapa pun pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan akan kita tindak, apalagi yang sudah meresahkan masyarakat,” tegasnya.