Lima Pelaku Pencurian di Sekolah dan Rumah Warga Aceh Utara Dibekuk Polisi, Dua Orang DPO

Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian di Aceh Utara, Kamis (9/6/2022).

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Lima pria yang terlibat tindak pidana pencurian di rumah sekolah dan rumah warga berhasil dibekuk tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara.

Mereka masing HR (39), RA (25) dan IS (29) warga Baktya, kemudian TF (26) warga Tanah Jambo Aye, serta seorang penadah berinisial MN (48) warga Kecamatan Seunuddon.

Para pelaku terlibat dalam aksi pencurian di Dasar (SD) Negeri 6 Gampong Cot Trueng Kecamatan Seunuddon, SD Negeri 3 Gampong Teupin Gajah Kecamatan Tanah Jambo Aye serta rumah warga di kecamatan Baktya, Aceh Utara.

Baca Juga: Gerombolan Maling Santroni SD 3 Tanah Jambo Aye, Laptop dan Proyektor Digondol

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim IPTU Noca Tryananto, dalam konferensi pers pada Kamis (9/6/2022) menjelaskan, pelaku ditangkap di lokasi terpisah yang berawal dari laporan Kepala Sekolah SD Negeri 6 Seunuddon pada Jumat, 13 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 wib atas laporan pencurian.

“Setelah meminta keterangan tiga orang saksi berhasil meringkus pelaku yang berinisial IS dan RA di rumah pelaku IS di Gampong Tanjong Geulumpang Kecamatan Baktiya pada 6 Juni 2022,” ujarnua.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap HR termasuk MN yang merupakan penadah.

Selain mengamankan pelaku, lanjut kasat Reskrim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti barang curian dari SD Negeri 6 Seunuddon diantaranya empat unit laptop, satu unit Ampli, satu unit Tape, satu unit sound system dan dua unit proyektor Infokus.

Baca Juga: Parkir di Depan Toko, Sepeda Motor Warga Bireuen Raib Digondol Maling

“Selain itu kami juga barang bukti yang di curi di SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye. Diantaranya, satu unit printer, dua unit Laptop, satu unit komputer merk LG, tiga buah gitar dan dua unit proyektor Infocus,” jelasnya.

Iptu Noca mengatakan, tersangka RA dan IS ikut melakukan pencurian di sebuah rumah milik Ummi Kasum Baktiya. Mereka menggasak emas tiga mayam dan uang tunai Rp150 ribu. Keduanya melakukan pada awal bulan Juni 2022.

Dari lima pelaku, empat diantaranya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, ke 4e, dan ke 5e Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Sementara dalam kasus ini kita menetapkan dua orang pelaku utama sebagai daftar pencarian orang (DPO). Identitas sudah kita kantongi, kita meminta menyarahkan diri,” pintanya.

Editor : Desriadi Hidayat
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTerdakwa Pemerkosa Anak di Abdya Dituntut 180 Bulan Penjara
Artikulli tjetërDukun Cabul di Aceh Utara Dicambuk 25 Kali