Lima Pemuda di Aceh Utara Digerebek, 14 Paket Sabu Disita

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Lima orang pemuda ditangkap terkait tindak pidana narkoba jenis sabu dalam penggerebekan di Gampong Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Mereka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MS (20), RR (20), Z (20), M (28) dan H (35). Selain itu juga turut disita barang bukti berupa 14 paket sabu seberat 1,62 gram.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba, AKP M. Daud menerangkan, penangkapan itu dilakukan pada Senin (16/11). Sementara barang bukti sabu yang ditemukan ketika penggerebakan tersebut adalah milik tersangka MS.

“Tersangka lain adalah pemakai dibuktikan dengan tes urine dan hasilnya positif metamfetamin atau sabu dan mengaku membelinya dari MS,” ujar AKP M Daud pada Rabu (18/11/2020).

Menurut pengakuan MS, bahwa ia kesehariannya mengaku bekerja sebagai nelayan, namun lantaran hasil tangkapan di laut kurang menguntungkan, maka dirinya nekat berjualan sabu.

“Dalam sehari MS mengaku bisa menghabiskan 2 gram sabu untuk dijual dan mendapat keuntungan yang lumayan baginya,” ujarnya.

Dalam kasus ini pula, polisi menetapkan seorang DPO berinisial R yang menyediakan sabu pada tersangka MS.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakDitjen Kebudayaan: Aceh Ujung Tombak Jalur Rempah
Artikulli tjetërMasuk ke Pemukiman, Kawanan Gajah Liar Rusak Rumah Warga di Bener Meriah