Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Lembaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (LIMA) menyambangi kantor Bupati Aceh Utara di Landing – Lhoksukon, Kamis (23/12/21). LIMA bermaksud menjumpai Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib untuk melaporkan Camat Langkahan dan kisruh yang terjadi di Desa Geudumbak.
Tim kuasa hukum dari LIMA dipimpin Ketua, Rizal Saputra, SH didampingi Zulfianda, SH, MH, Syauqad, SH dan dua paralegal yakni Edi Sukmawan dan Raja Kalkautsar diterima Kabag Humas, Hamdani, M.Kom dan Kabag Pemerintahan Gampong dan Mukim (Pemkim) Setdakab Aceh Utara, Mansur, SH.
Ketua LIMA Lhokseumawe, Rizal Saputra dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12) mengatakan maksud kedatangan pihaknya ingin menyampaikan keberatan klien mereka kepada Bupati Aceh Utara atas kepemimpinan Camat Langkahan, Ramli Jazuli, SE dan staf. Langkah LIMA disebut sebagai upaya konfrontir atas dugaan tindakan menyalahgunakan wewenang (abuse of power) serta terindikasi adanya perbuatan pemufakatan jahat.
“LIMA menerima kuasa dari anggota Tuha Peut Geudumbak yang sangat keberatan atas kisruh di Geudumbak saat ini, usai pembentukan P2G. Dari berbagai bukti yang kita kumpulkan patut diduga kuat terjadi kesewenang-wenangan oleh oknum ASN di Kecamatan Langkahan,” kata Rizal.
Rizal menyebut akan membuka seluruh bukti dugaan campur tangan oknum ASN di hadapan Bupati Aceh Utara. Namun karena ketiadaan unsur pimpinan di kantor Bupati Aceh Utara sehingga pertemuan di re-schedule.
“Rencana kita akan laporkan langsung kepada Bupati Aceh Utara hari ini. Namun tadi disepakati akan dijadwalkan ulang pada 29 atau 30 Desember mendatang. Kita akan buka semua data dan barang bukti yang kita miliki. Kita akan lihat nanti bagaimana unsur pimpinan akan mengambil sikap” kata Rizal.
Rizal memastikan apabila nantinya sikap yang diambil Bupati Aceh Utara tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku pihaknya akan melakukan langkah dan upaya hukum. Rizal menegaskan dokumen dan bukti yang mereka miliki cukup kuat untuk mengantarkan perkara ini ke meja hijau. Akan tetapi Rizal menyebut pihaknya akan menempuh upaya klarifikasi terlebih dahulu.
“Kehadiran LIMA disini untuk memastikan semua berada pada tempatnya. Setiap pihak sudah diatur batas kewenangan sesuai tupoksi dan kode etik atas jabatan yang diemban. Kita juga sedang menimbang untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana dari oknum ASN di Langkahan” ujar Rizal yang juga memiliki kantor advokad, Rizals and Partners.
Sementara itu dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Kabag Humas, Hamdani mengatakan pihaknya menyambut baik atas kedatangan tim Lima ke Kantor Bupati Aceh Utata. Mereka ingin kejelasan tentang penanganan Gampong Geudumbak Langkahan. “Sudah bertemu dengan Kabag terkait dan sudah duduk tercapai satu kesepakatan utk menjadwal ulang pertemuan dengan melibatkan pihak terkait” ujar Hamdani.
Hamdani menegaskan, Pemkab Aceh Utara sangat menghormati proses hukum yang ditempuh Para Tuha peut. Hamdani menyebut Camat Langkahan sudah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan ditingkat kecamatan.
Sebelumnya, lima dari tujuh tuha peut (Badan Permusyawaratan Desa) Geudumbak menolak hasil rapat pembentukan P2G yang dilangsungkan di meunasah setempat, Rabu malam (8/12/21). Mayoritas tuha peut menolak keputusan rapat yang dihadiri oleh Camat Langkahan karena tidak sesuai prosedur. Para tuha peut sepakat mengklaim rapat tersebut sebagai pemicu terjadinya perpecahan saat ini di Gampong Geudumbak.
Baca : Skandal Rekaman Suara “Si Nyonya Besar” dan Rapat P2G Ilegal di Geudumbak Aceh Utara