Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lima terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudra Pasai di Aceh Utara telah dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Perempuan/Anak Lhoknga dan Rutan Kelas II B Kajhu Banda Aceh.
Dua terdakwa, Nurliana dan Poniem, yang ditahan di Rutan Perempuan/Anak Lhoknga telah dibebaskan dari tahanan. Selanjutnya, Fathullah Badli, T. Maimun, dan T. Reza, yang ditahan di Rutan Kelas II B Kajhu, juga telah dibebaskan. Kelima terdakwa tersebut kemudian dijemput oleh penasehat hukum dan keluarga mereka masing-masing.
Kuasa hukum terdakwa Fathullah Badli, Erlanda Juliansyah Putra, menyatakan bahwa argumen yang disampaikan dalam eksepsi terbukti, terutama terkait dengan kerugian negara yang tidak dapat dibuktikan sejak awal dalam dakwaan.
“Meskipun itu bukan merupakan materi dalam eksepsi kita, tapi kami beranggapan itu merupakan salah satu celah yang terbuka karena adanya surat edaran Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa kerugian negara harus dihitung oleh BPKP atau BPK,” kata Erlanda pada Rabu (7/6/2023).
Tim penasehat hukum juga mengungkapkan kepuasan mereka terhadap putusan hakim yang mengungkap kurangnya ketelitian dalam dakwaan terhadap kliennya. Sebagai contoh, dakwaan yang seharusnya ditujukan kepada kuasa pengguna anggaran tertulis sebagai pejabat pembuat kegiatan (PPK).
“Ketika terdapat kesalahan itu, kita tidak bisa mentolerir kesalahan dalam dakwaan karena itu berkaitan dengan jabatan. Selain itu, posisi jabatan klien kami seharusnya menjabat sebagai KPA dari 2012 sampai 2016, tetapi dalam dakwaan ditulis sampai 2017,” paparnya.
Menurutnya, konsekuensinya adalah pertanggungjawaban negara tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hakim menilai dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak lengkap.
“Namun, karena ini masih putusan sela dan belum ada putusan tetap, mereka akan menunggu tanggapan dari jaksa karena mereka tidak puas dengan putusan tersebut. Selanjutnya, kemungkinan jaksa akan memperbaiki dakwaan baru,” ungkapnya.
Lanjut Fathullah, putusan sela ini membuktikan bahwa dakwaan yang diajukan tidak benar. Sebagai hasilnya, klien mereka dapat mendapatkan sedikit rehabilitasi atas nama baik mereka.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, eksepsi dari lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudra Pasai di Aceh Utara sebagian diabulkan. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Hendral di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin, 5 Juni 2023.
Kelima terdakwa tersebut adalah Fathullah Badli selaku Mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Aceh Utara, Nurliana selaku Kabid Kebudayaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), T. Maimun selaku Direktur PT Lamkaru Yachmon, Direktur CV Sarena Consultant Poniem, dan T. Reza Ferlanda selaku Direktur PT Perdana Nuasa.