Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh mengabulkan permohonan pengalihan penahanan lima terdakwa kasus dugaan korupsi insentif pemungutan pajak daerah di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, sehingga status penahanan mereka diubah dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota.
Mereka masing-masing Zulyadi, Kepala BPKD Aceh Barat periode 2019–2020 dan 2021 hingga kini; M. Husin yang menjabat Kepala BPKD pada 2018–2019; Elvia Hasmaneta, mantan Kepala Bidang Pendapatan 2018–2019; Said Fachdian, Kepala Bidang Pendapatan periode 2019–2022; serta Jani Janan, Pelaksana Tugas Kepala BPKD Aceh Barat 2020–2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi, mengatakan pengalihan status penahanan tersebut telah dituangkan dalam penetapan majelis hakim.
“Permohonan para terdakwa dikabulkan dan penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota,” kata Ahmad Lutfi, kepada analisaaceh.com, Sabtu (3/1/2026)
Ia menyebutkan, berdasarkan penetapan yang diterima kejaksaan, masa tahanan kota berlaku mulai 19 Desember 2025 sampai 16 Februari 2026.
“Untuk alasan penetapan bagi terdakwa itu merupakan kewenangan dari majelis hakim,”katanya lagi.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,58 miliar. Para terdakwa diduga tetap merealisasikan pembayaran insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ), meski pada kurun waktu 2018–2022 pemungutan PPJ tidak lagi dilakukan oleh BPKD Aceh Barat.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat membacakan dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 21 November 2025 lalu.
Persidangan dipimpin hakim ketua Irwandi bersama dua hakim anggota, R. Deddy dan Zul Azmi.




