Sidang terdakwa kasus dugaan korupsi Monumen Samudera Pasai, Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa kasus korupsi Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara Selasa (14/11/2023) pukul 20.00 WIB.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua R Hendral didampingi Hakim Anggota Deddy Haryanto dan Sadri, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yaitu Muhammad Arifin dan Muhammad Iqbal.
Adapun terdakwa yakni Poniem selaku Konsultan Pengawas, T Maimun selaku Kontraktor Pelaksana, dan T Reza Felanda selaku Kontraktor Pelaksana, Badli sebagai pengguna anggaran atau mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata, dan Kebudayaan Aceh Utara, Nurliana selaku PPK dan Kabid Kebudayaan.
Kelima terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan dari segala dakwaan JPU.
“Terdakwa Poniem, T Maimun, T Reza Felanda, Badli, Nuriana tidak terbukti secara sah dan dibebaskan dari segala JPU, serta kedudukan harkat dan martabatnya, kemudian membebaskan biaya dibebankan pada negara,” putus hakim.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar