Lima Terdakwa RS Regional Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa dipersidangan, foto : Kejari Aceh Tengah.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lima terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan rumah sakit (RS) regional Aceh Tengah dituntut dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Afdal yang diketuai oleh Hakim Hamzah Sulaiman didampingi Ani Hartati dan R. Daddy di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, pada Jum’at (5/7/2024).

Adapun terdakwa yakni Samsul Bahri Kasem selaku Direktur Utama PT. Samson Brata Karya, Hamdan selaku peminjam perusahaan PT. Samson Brata Karya, terdakwa Ir. Kamal Bahagia, selaku Konsultan Pengawas CV. Erka Engineering Consultant, dr.Sukri Maha
selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Terdakwa dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan,” paparnya.

Sementara terdakwa Samsul Bahri Kasem harus membayar uang pengganti Rp71 juta, terdakwa Hamdan Rp200 juta dan Kamal Bahagia harus membayar Rp64 juta.

“Uang pengganti tersebut sudah dibayar selama proses penyidikan,” kata JPU.

Berdasarkan Maka BPKP perwakilan aceh juga ikut menghitung runtuhan Gedung yang di kerjakan pada tahun 2019 dan tahun 2022 dengan jumlah kerugian Rp1.174.551.284,70

Terdakwa dipersangkakan dengan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Komentar
Artikulli paraprakPemkab Abdya Kirim 70 Atlet ke Even POPDA XVII di Aceh Timur
Artikulli tjetërPolisi: Penindakan Tambang Ilegal di Pidie Sesuai Prosedur