Terpidana pelanggar Syariat Islam di Gayo Lues dihukum cambuk oleh algojo pada Kamis (12/1/2023). Foto: Ist.
Analisaaceh.com, Blangkejen | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues melaksanakan eksekusi hukum cambuk terhadap lima terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah maisir (judi), Kamis (12/1/2023).
Plh. Kajari Gayo Lues, Muhammad Sairi S.H melalui Kepala Seksi Intelijen Handri SH mengatakan, prosesi hukuman cambuk dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, di halaman kantor Kejari, setelah para terdakwa diputuskan bersalah oleh Hakim Mahkamah Syariah.
“Hukuman kepada masing-masing terpidana mendapatkan jumlah cambukan yang berbeda, dimana jumlah itu telah dipotong dari masa tahanan, untuk satu bulan tahanan akan dipotong satu kali cambukan,” kata Handri.
Adapun para terdakwa yang dihukum yakni Sahnan Bin Alm Kani (39) dengan hukuman 20 kali cambukan dan telah menjalani masa tahanan selama 134 hari yang dipotong menjadi 15 kali hukuman cambuk.
Kemudian, Ali Karim (31), Zulkifli (38), Darwinsyah (31) dan Saipul 42 yang semuanya dihukum dengan 10 kali cambukan dan sudah menjalani masa tahanan selama 42 hari yang dipotong menjadi 8 kali cambukan.
“Dalam pelaksanaan hukuman tersebut, para terpidana sebelumnya telah diperiksa kondisi kesehatannya serta juga disediakan tim medis dari Puskesmas Kota Blangkejeren,” pungkas Handri SH.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…
Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial YA (28) warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara Polda Aceh berhasil menggagalkan…
Analisaaceh.com, Langsa | Banyak bangunan dan fasilitas yang rusak, kondisi objek rekreasi publik Ruang Terbuka…
Komentar