Analisaaceh.com, Blangkejen | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues melaksanakan eksekusi hukum cambuk terhadap lima terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah maisir (judi), Kamis (12/1/2023).
Plh. Kajari Gayo Lues, Muhammad Sairi S.H melalui Kepala Seksi Intelijen Handri SH mengatakan, prosesi hukuman cambuk dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB, di halaman kantor Kejari, setelah para terdakwa diputuskan bersalah oleh Hakim Mahkamah Syariah.
“Hukuman kepada masing-masing terpidana mendapatkan jumlah cambukan yang berbeda, dimana jumlah itu telah dipotong dari masa tahanan, untuk satu bulan tahanan akan dipotong satu kali cambukan,” kata Handri.
Adapun para terdakwa yang dihukum yakni Sahnan Bin Alm Kani (39) dengan hukuman 20 kali cambukan dan telah menjalani masa tahanan selama 134 hari yang dipotong menjadi 15 kali hukuman cambuk.
Kemudian, Ali Karim (31), Zulkifli (38), Darwinsyah (31) dan Saipul 42 yang semuanya dihukum dengan 10 kali cambukan dan sudah menjalani masa tahanan selama 42 hari yang dipotong menjadi 8 kali cambukan.
“Dalam pelaksanaan hukuman tersebut, para terpidana sebelumnya telah diperiksa kondisi kesehatannya serta juga disediakan tim medis dari Puskesmas Kota Blangkejeren,” pungkas Handri SH.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar